Minta Keadilan, Rohmat Harsono Desak Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Diusut hingga Aktor Lain Terungkap

Polda Kaltim
Rohmat Harsono didampingi Kuasa Hukumnya Epi Margono usia menjalani pemeriksaan tambah di Ditkrimsus Polda Kaltim, Selasa (20/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Rohmat Harsono kembali meminta keadilan dalam perkara dugaan pertambangan ilegal atau galian C di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan, ia berharap penanganan laporan yang diajukannya dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Harapan itu disampaikan Rohmat setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam gelar perkara khusus oleh pengawas penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri pada April 2026.

Rohmat menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting agar pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, yang telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

“Alhamdulillah, laporan saya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Kaltim. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rohmat seusai pemeriksaan.

Kuasa hukum Rohmat, Epi Margono, mengatakan pemeriksaan tambahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan telah selesai dilaksanakan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan untuk memperjelas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kliennya.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendampingi Pak Rohmat untuk memberikan keterangan tambahan guna mengembangkan perkara yang selama ini kami jalani,” kata Epi.

Menurut dia, pemeriksaan kali ini tidak banyak memuat pertanyaan baru. Penyidik lebih berfokus memperjelas dan memperdalam keterangan yang telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Pertanyaan baru sebenarnya tidak ada. Hanya memperjelas dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menerangkan apa yang sudah disampaikan dalam BAP sebelumnya,” ujarnya.

Minta Pihak Lain Turut Dimintai Pertanggungjawaban

Epi menegaskan, pihaknya berharap pendalaman perkara tidak berhenti pada Rohmat. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh fakta dan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.

“Kami hanya ingin mendampingi Rohmat untuk mencari keadilan dan memastikan persoalan ini ditangani dengan benar. Rohmat sudah menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan. Kami tidak ingin hanya Rohmat yang menjalani hukuman ini,” tegas Epi.

Dalam laporan dan upaya pengembangan perkara tersebut, sejumlah pihak berinisial NJ, HW, BR, dan ST turut menjadi perhatian untuk didalami sesuai dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.

Namun, peran spesifik keempat pihak tersebut perlu merujuk pada dokumen laporan, keterangan saksi, atau alat bukti yang telah terverifikasi. Hingga pemeriksaan Rohmat pada Selasa, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dalam bahan pemeriksaan ini mengenai penetapan status hukum NJ, HW, BR, maupun ST.

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan dan pendalaman penyidik diperlukan untuk memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban hukum mereka.

Rohmat sebelumnya menyatakan ingin perkara tersebut dibuka secara terang, termasuk menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang menikmati hasil kegiatan, dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian C tersebut.

Ia berharap penyidik tidak hanya memeriksa keterangan yang telah ada, tetapi juga menguji seluruh bukti yang dapat membantu mengungkap perkara secara utuh.

Bebas Setelah Menjalani Hukuman 2 Tahun 4 Bulan

Rohmat diketahui bebas pada 20 September 2026 setelah menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan dalam perkara galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta Balikpapan.

Perkara tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp.

Setelah bebas, Rohmat melanjutkan upaya mencari keadilan melalui laporan yang ditangani Polda Kaltim. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menelusuri bukti tambahan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, perkembangan terbaru mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan belum disampaikan dalam keterangan setelah pemeriksaan tambahan tersebut.

Epi meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut dia, setiap pihak yang terbukti memiliki keterkaitan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Rohmat, pemeriksaan tambahan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang telah membuatnya menjalani hukuman lebih dari dua tahun.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

“Harapan kami, perkara ini diusut sampai tuntas. Semua harus terang berdasarkan bukti dan proses hukum, sehingga keadilan benar-benar bisa dirasakan,” demikian harapan yang disampaikan pihak Rohmat melalui kuasa hukumnya.

Tinggalkan Komentar