Motor Honda Hilang Saat Ditinggal di Depan Warung, Pelaku Diamankan Warga di Balikpapan Timur

Polresta Balikpapan
Seorang pria berinisial HPD (26) diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Jalan Manggar Indah, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kamis (13/8/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Seorang pria berinisial HPD (26) diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Jalan Manggar Indah, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Sepeda motor Honda berwarna pink milik MJ (37) dilaporkan hilang setelah ditinggalkan istrinya, LL di depan warung tempat mereka berjualan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen mengatakan, kejadian bermula ketika istri korban datang ke warung sekitar pukul 20.50 Wita dengan membawa es batu untuk keperluan berjualan.

“Setibanya di depan warung, sepeda motor diparkir kemudian korban masuk ke dalam warung. Sekitar pukul 21.00 Wita, saat hendak menggunakan sepeda motor, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” kata Chusen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada warga sekitar. Namun, tidak ada warga yang mengetahui siapa yang membawa sepeda motor itu.

Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut menggunakan kendaraan lain. Dalam pencarian itu, korban akhirnya menemukan sepeda motornya dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal.

“Korban kemudian berteriak sehingga warga berdatangan. Terduga pelaku bersama sepeda motor tersebut kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balikpapan Timur,” ujar Chusen.

Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda tipe NC11B1C A/T tahun 2009 warna pink, dengan nomor polisi KT 2256 LR. Sepeda motor tersebut tercatat atas nama L.L.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Chusen mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta memeriksa saksi dan terduga pelaku.

“Untuk proses selanjutnya, kami melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penginputan data penyidikan. Perkara ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Polsek Balikpapan Timur masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan.

Tinggalkan Komentar