orang utan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara bekerjasama dengan BKSDA Kalimantan Timur berhasil memulangkan atau translokasi anak orang utan bernama Astuti (2) yang sempat akan diperjual belikan di Filipina. Selasa (24/1/2023).

Nyaris Diseludupkan, Anak Orang Utan Kalimantan di Pulangkan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara bekerjasama dengan BKSDA Kalimantan Timur berhasil memulangkan atau translokasi anak orang utan bernama Astuti (2) yang sempat akan diperjual belikan di Filipina. Dan sebelum di translokasi orang utan Astuti telah menjalani uji DNA dengan hasil jenis orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

“Anak orang utan ini kita terbangkan dari Bandara Sam Ratulangi Manado transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan menempuh perjalanan 5 jam,” ujar Kepala Balai KSDA Sultra Askhar DG Masduki, saat tiba di Balikpapan, Selasa (24/1/2023).

Askhar mengatakan, orang utan Bernama Astuti (2) merupakan hasil penyitaan Polres Boalemon, Gorontalo dengan beberapa jenis Owa Kalimantan, Lutung Jawa, Biawak dan Kura-kura pada Mei 2022 lalu.

“Setelah itu anak orang utan ini, kami titipkan di Kandang Transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulut, sebelum akhirnya dititipkan ke PPS Tasikoki untuk penanganan lebih lanjut,” paparnya.

Sedangkan proses hukum terhadap kasus ini sudah inkrah dan pelaku divonis 5 bulan dengan denda Rp15 juta.

Selama berada di PPS Tasikoki, katanya, orang utan Astuti menerima perawatan harian oleh animal keeper dan penanganan medis oleh dokter hewan.

Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan, serta pemberian enrichment di kendang playground.

“Penangan medis yang diberikan di PPS Tasikoki kepada orang utan Astuti, berupa pemeriksaan fisik, laboratorium dan rongent. Dari mei 2022 hingga Januari 2023, orang utan Astuti dalam kondisi sehat serta tidak menunjukan gejala penyakit apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto mengatakan, sesuai surat KSDAE perihal tindak lanjut putusan perkara penyeludupan satwa liar di PN Tilamuta Provinsi Gorontalo dan rekomendasi translokasi orang utan Astuti akan dititiprawatkan oleh Balai KSDA Kaltim ke Pusat Rehabilitasi orang utan yang dikelola Centre for Orang Utan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Kaltim.

“Orang utan Astuti akan menjalani sejumlah program rehabilitasi termasuk program sekolah hutan bersama orang utan yang menjalani rehabilitasi, setelah itu orang utan Astuti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujarnya.

Ari menambahkan, pelepasliaran akan dilakukan di kantong-kantong habitat orang utan yang miliki Balai KSDA Kaltim dan Kaltara, bisa di Taman Nasional Kutai (TNK), KPH Damai di Mahakam Ulu dan Kubar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya