Oknum Plt Kepsek Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perbuatan Bejat dilakukan Berulang kali
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan telah menetapkan oknum (Plt) kepala sekolah berinisial BS (57) sebagai tersangka atas diduga tindakan asusila terhadap sejumlah murid perempuan di bawah umur.
oknum (Plt) kepala sekolah berinisial BS (57) telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Maret 2026 lalu. Dimana, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan dan barang bukti yang dikumpukan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila.
“Tersangka inisial BS, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan tenaga pendidikan, dan saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” ujar, Kombes Jerrold, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, katanya, terungkap bahwa BS merangkap saat ini yang saat ini sebagai guru olahraga juga merangkap jabatan sebagai Plt kepala sekolah.
“Jadi sejauh ini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lima orang anak perempuan dengan rentang usia antara 11 hingga 12 tahun,” ungkapnya.
Aksi tidak bermoral ini diduga dilakukan tersangka di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan ruang guru.
Jerrold menjelaskan, modus tersangka dengan memanggil para korban secara bergantian ke ruangan tertentu dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai guru. Dan selanjutnya, di lokasi tersebut tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa perbuatan cabul yang tidak pantas terhadap para muridnya.
“Modus operandi yang dilakukan, para korban dipanggil ke ruang UKS, kemudian tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa perbuatan cabul,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk pelecehan tersebut meliputi tindakan memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif para korban.
Kejaidan ini dilaporkan terjadi di sela-sela aktivitas latihan olahraga, dimana tersangka bertindak sebagai instruktur para korban.
Dalam kasus ini Penyidik Unit PPA Polresta Balikpapan telah memeriksa total tujuh orang saksi, yang terdiri dari saksi korban dan orang tua mereka. Selian itu, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat sangkaan terhadap BS.
“Barang bukti sebagaimana hasil gelar perkara yang ada, yaitu hasil visum et repertum, adanya sobekan pakaian para korban, serta satu lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan salah satu korban,” unkapnya.
Dikatakannya, dari keterangan dari pelapor yang merupakan orang tua korban. Aksi yang dilakukan tersangka ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang-ulang.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap motif utama tersangka di balik serangkaian tindakan asusila yang dilakukannya.
BACA JUGA
