Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan permohonan hibah lahan Puskib yang terletak di Balikpapan Tengah untuk dibangun sebagai Taman Kota Ramah Anak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, Pemkot Balikpapan telah tengah mengajukan permohonan untuk hibah lahan eks Puskib Balikpapan Tengah.

“Jadi keinginan hibah ini, erujuk pandangan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud yang melihat kondisi di sekitar lahan tersebut cukup mengganggu estetika atau keindahan Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Dikatakannya, dari sisi kenyamanan dan keamanan, lahan yang terbengkalai ini sangat menganggu warga sekitar. Apalagi posisinya yang berada di tengah kota dan dikawasan pemukiman penduduk.

Agus Budi mengatakan, proses permohonan hibah lahan eks Puskib Balikpapan ini sendiri diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama. Dan sesuai arahan Walikota Rahmad Masud, pihaknya membuat surat izin pemanfaatan di lahan eks Puskib Balikpapan itu.

“Pak Walikota mengarahkan kami untuk membuat surat izin pemanfaatan (lahan). Jadi memanfaatkan lahan (puskib) itu untuk dijadikan Taman Kota,” jelasnya.

Menurut Agus Budi, surat izin permohonan pemanfaatan lahan tersebut juga telah disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim sejak pekan lalu.
“Tapi memang belum ada balasan informasi dari Pak Pj Gubernur, karena mungkin pihak Pemprov Kaltim masih mempelajari surat permohonan izin kami,” ungkapnya.

Agus Budi menjelaskan, inisiasi Taman Kota ini akan bertajuk Ramah Anak. Dengan mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai fasilitas publik, untuk melayani hak kegiatan masyarakat menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas.

“Kita akan upayakan pembangunannya seperti Taman 3 Generasi Balikpapan, disetting dan desain agar fasum (fasilitas umum) yang ramah terhadap anak. Sehingga nanti yang datang ke situ bukan hanya orangtua, tapi juga bisa nyaman dan aman bagi anak-anak,” terangnya.

Dikatakannya, jika nantinya Pemprov Kaltim memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut, maka proyeksi pembangunannya akan merujuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Begitu juga dengan Detail Engineering Design (DED), nantinya akan dibuat setelah mendapatkan persetujuan izin dari Pemprov Kaltim.

“Karena kita enggak mungkin buat DED di lahan yang memang belum ada persetujuan izinnya,” tutupnya.

Sementara itu, lahan seluas 4,9 hektare eks Puskib Balikpapan ini merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Namun lahan yang berada di Kecamatan Balikpapan Tengah sejak 2013 silam dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomis.

Dan setelah 10 tahun berlalu, kegiatan konstruksinya sempat berlangsung tiga tahun sampai pada 2016 lalu namun sampai sekarang masih mangkrak hingga kini.

Share.
Leave A Reply