Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu Ibu di Jalan Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan agar bisa melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, penundaan ini dilakukan sesuai dengan keputusan dan arahan Wali Kota Rahmad Mas’ud. Dan juga memperhatikan dan merespon permohonan masyarakat yang menginginkan untuk membongkar sendiri rumahnya.

“Jadi kami berikan batas waktu sampai 10 September 2022. Maka nanti kita lihat perkembangan sampai 10 September, mudah-mudahan warga dengan penuh kesadaran dan koorperatif bisa membongkar sendiri itu harapan kita bersama,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (1/9/2022).

Zulkufli menambahkan, Pemkot Balikpapan juga telah menyarankan warga yang terkena dampak pembangunan tersebut, untuk segera mengambil uang santunan yang sudah disiapkan, tanpa ada paksaan.

“Tentang gugatan yang dilakukan warga tetap akan terus berjalan, biar nanti pengadilan yang memutuskan sampai inkrah kepemilikan masing-masing. Dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ungkapnya.

Dikatakannya, sejak awal rencana pembangunan tersebut, Pemkot Balikpapan telah mempersilakan warga untuk mengambil uang santunan. Namun hal tersebut, bukan berarti hak gugatannya tidak dijalankan, silakan gugat bahkan menggugat kurang bayar juga silakan, kepemilikan lahan juga silakan karena itu hak warga.

“Untuk itu kami tunggu sampai 10 September dan di 11 September kita evaluasikan,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, lahan tersebut milik pemkot, hasil hibah dari Pemerintah Provinsi sejak 1995. Pemkot juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.

“Kalau ada warga yang menggugat silahkan saja. Tapi sekali lagi, lahan itu milik pemerintah kota. Sebelumnya kami mempersilahkan mereka menempati. Tetapi, jika waktunya terpakai ya warga harus ikhlas. Kami sudah menyiapkan uang kerohiman bagi mereka,” ujarnya.

Pemkot memang memberi santunan kepada warga, tapi itu hanya ganti rugi bangunan, karena lahannya milik pemkot. Ia menyampaikan, jika dalam hal ini ada warga yang menggugat, ia mempersilakan.

“Kita ini negara hukum, silahkan jika tidak puas untuk menggugat. Yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply