Satpol-PP
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli

Pemkot Tetap Akan Eksekusi Lahan Rencana Lokasi Pembangunan Rumkit Balbar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan tidak akan mundur dan tetap akan melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Tipe C di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kaltim. Meskipun, sejumlah warga telah melayangkan gugatan atas lahan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan akan terus melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak bisa menunggu untuk melaksanakan pembangunan sampai ada hasil sidang gugatan tersebut.
.
“Kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silakan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan oleh pengadilan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Zulkifli juga menegaskan, eksekusi terhadap lahan tersebut juga akan tetap dilaksanakan karena tidak perlu harus menunggu hasil dari putusan pengadilan. Pasalnya, jika ada warga yang mengklaim lahan di salah satu kantor OPD atau BUMD atau BUMN, dan dipasang plang tidak boleh berkegiatan, tentunya akan mengganggu pelayanan pemerintah.

“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” ujarnya.

Disisi lain, katanya, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika warga yang dinyatakan menang tetap Pemkot Balikpapan membayar ganti ruginya.

“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” ucapnya.

Zulkifli mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikat tersebut.

“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,” katanya.

Dijelaskannya, Pemkot Balikpapan telah mengetahui kenapa warga tidak bersedia pindah dari lokasi tersebut, ini karena nilai santunan yang diberikan dinilai warga terlalu kecil. Padahal, untuk penghitungan santunan ini ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.

“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat. Jadi, silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” paparnya,

Zulkifli juga menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait rencana waktu pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya