SAMARINDA – Pemprov Kaltim minta 10 Kabupaten/Kota memperhatikan dan mengendalikan sampah saat Lebaran Idul Fitri 2022 dan arus mudik lebaran.

 

Hal itu juga ditegaskan di Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran.

 

Surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dengan nomor 660-1/3502/EK termaktub tentang pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.

SE yang dimaksud juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/Menlhk/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, termasuk berdasarkan untuk pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran perayaan Idul Fitri Tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah.

“Surat dibuat tertanggal 19 April 2022, ditujukan ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, dengan harapan melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbunan sampah ke TPA,” jelas Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Karo Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin (2/5/2022).

 

Juru bicara Gubernur Kaltim ini juga mengatakan, SE yang diterbitkan agar menyukseskan pelaksanaannya, maka perlu dilakukan beberapa langkah.

 

“Langkahnya mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga,” terang Ivan, sapaan akrabnya.

 

Selain itu, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang ada di masing-masing daerah.

 

Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).

“Serta melaksanakan pengangkutan dan pemprosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampahnya,” ucap Ivan.

 

“Bupati maupun Wali Kota se-Kaltim juga dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi minim sampah melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing,” sambungnya.

 

Informasi yang dimaksud Ivan sendiri yakni berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali.

 

Serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 perayaan Idul Fitri Tahun 2022 M (1443 H).

Share.
Leave A Reply