Oleh : Pajriansyah*

Emas merupakan logam mulia yang bernilai tinggi, sehingga tidak heran apabila masyarakat mencarinya walaupun untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit seperti dengan melakukan penggalian atau eksplorasi alam.

Sayangnya banyak usaha penambangan emas tidak memperhatikan permasalahan lingkungan hidup yang akan muncul akibat kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apakah pertambangan rakyat ini merupakan hal yang baik atau tidak karena kegiatan tersebut dapat mendatangkan bencana kepada lingkungan sekitar dan mempersempit taraf hidup generasi yang akan datang seperti anak cucu kita.

Di Kabupaten Paser penambangan emas khususnya di Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Samu dan daerah lainnya yang kegiatan tersebut dilakukan di sungai-sungai dan di darat (hutan). Penambangan emas tanpa izin ini sudah berjalan puluhan tahun bahkan lebih, penambangan emas berskala kecil yang dilakukan tanpa seizin pemerintah daerah.

Hal ini yang perlu ditangani secara terpadu karena penambangan emas ini dilakukan oleh masyarakat dengan teknologi yang tidak ramah dengan lingkungan yaitu menggunakan mesin sedot atau mesin semprot serta menggunakan air raksa (merkuri) yang limbahnya langsung dibuang ke sungai sehingga dapat menimbulkan bencana bagi kita sekarang maupun bagi anak cucu kita di masa yang akan datang.

Dampak dari penambangan liar tersebut menyebabkan erosi seluas 4.320 m2/hr, jumlah sedimentasi sedalam 12.960 m3/hr. Musnahnya pepohonan dan hutan dipinggir sungai dan sekitarnya dalam radius 100 meter. Begitu juga dampak merkuri yang sudah mencemari sungai-sungai di wilayah kecamatan sampai ke pelosok desa yang dapat meracuni manuasia lewat air minum, bahan makanan, pernafasan dan lewat pori-pori tubuh.

Dewasa ini pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten paser khususnya sungai-sungai yang ada di kecamatan dan desa sangat memprihatinkan, hal ini dapat dilihat dari semua fakta yang ada. Sepuluh tahun kedepan suku paser akan terancam punah jika masalah pencemaran lingkungan ini tidak segera di antisipasi sejak dini, ke khawatiran ini bukan alasan mendasar.

Dalam kenyataan terdapat aktifitas pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan disekitar lokasi Peti, dan hal ini dilakukan secara illegal (illegal meaning) oleh masyarakat tanpa memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Faktor yang menyebabkan terjadinya pertambangan emas (peti) yang dilakukan oleh masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Paser anatar lain :

  1. Faktor lapangan kerja yang terbatas.
  2. Faktor ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup).
  3. Faktor banyaknya karyawan yang di PHK pada perusahaan.
  4. Faktor kurangnya kesadaran masyarakat pada hukum.
  5. Faktor menipisnya etika/moral masyarakat dengan mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  6. Faktor penegakan hukum yang lemah.

Berdasarkan data di atas, tergambar bahwa cukup banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Peti, namun dari beberapa faktor tersebut yang dominan adalah faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi). Hal ini didasarkan bahwa menambang merupakan pekerjaan yang sudah lama dan turun temurun dilakukan oleh masyarakat sebagai mata pencaharian untuk membiayai seluruh kebutuhan.

Melihat besarnya potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Paser tentu menuntut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser membuat berbagai kebijakan untuk pengaturannya. Berbagai kebijakan maupun langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser antara lain adalah :

  1. Membuat aturan di tingkat daerah (baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati) berkaitan dengan pertambangan rakyat.
  2. Pengembangan sektor pertambangan dengan memperhatikan potensi tambang yang ada dengan arah pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengalihkan mata pencaharian mereka untuk kelangsungan hidup.
  3. Mendorong pembangunan sektor pertambangan dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pemberian perizinan di bidang pertambangan.
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dalam implementasi kegiatan usaha pertambangan, agar tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dari kebijakan ataupun langkah-langkah tersebut besar harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser bisa merealisasikan kerna ini sebagai acuan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan yang baik dan mematuhi terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Terbuka Pokjar Tanah Grogot

Share.
Leave A Reply