Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan menyatakan saat ini masih melakukan proses seleksi administrasi untuk rekrutmen tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga kerja guru dan kesehatan.

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pada kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk pengadaan PNS pada tahun 2022 ini, maka Pemkot Balikpapan sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan tentang rekrutmen tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Saat ini sedang kami proses untuk tahapan seleksi administrasi untuk tenaga guru sebanyak 727 formasi, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi, ada juga tenaga teknis sebanyak 47 formasi,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Dikatakannya, khusus untuk tenaga guru saat ini telah memasuki hasil pengumuman seleksi administrasi dan mulai masuk massa sanggah.

“Sedangkan untuk tenaga kesehatan ada perpanjangan, karena dari kuota yang disediakan jumlah yang mendaftar sampai dengan kemarin masih minim. Mungkin mereka masih proses untuk melengkapi data-data dokumen administrasi yang diminta,” paparnya.

Yuyun sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya bersyukur adanya pengadaan P3K ini. Pasalnya, upaya dari Pemerintah pusat ini diharapkan akan mampu melengkapi tenaga SDM di pemerintah daerah, karena per 28 November 2023 mendatang, Pemkot Balikpapan sudah tidak diperkenankan lagi untuk memperkerjakan status non PNS, yang ada PNS, P3K atau outsourcing.

“Jadi dengan adanya formasi ini tentu saja itu sedikit mengurangi beban yang menangani di kepegawaian bagaimana proses distribusi ketenaga SDM di OPD-OPD itu khususnya guru dan tenaga kesehatan bisa sedikit terpenuhi,” jelasnya.

Untuk persyaratnya guru itu terdiri dari prioritas satu untuk guru yang lulus passing grade tahun lalu, jadi tidai perlu tes lagi datanya sudah ada data BKN, kemudian ada formasi P2 itu tenaga honorer K2 yang memang sudah terdata di BKN.

“Selebihnya guru yang sudah lama mengabdi minimal 6 semester, sedangkan untuk tenaga kesehatan persyaratan banyak salah satunya harus miliki STN, persyaratan melatih di fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply