Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan secara bertahap akan melakukan penertiban terhadap pom mini. Penertiban ini akan dilakukan usai pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini usai Pemilu 2024. Ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Ini akan kita lakukan penertibannya di seluruh penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di seluruh pelosok Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Budi Liliono menambahkan, penertiban yang akan dilakukan ini secara bertahap, terutama yang berada di atas trotoar – trotoar jalan utama yang ada di Kota Balikpapan, baik jalan negara, provinsi dan kota.

“Kami utamakana yang berada di wilayah kota dulu, bertahap lah karena nggak mungkin sekaligus ditertibkan,” tukasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses sosialisasi ke penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Dimana rencananya bulan April 2024 ini dimulai penertibannya. Bagi yang punya izin Sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN) tidak ditertibkan.

“Karena klasifikasi Pertamina itu jatuhnya ke Pertashop,” ungkapnya.

Namun demikian, Budi membantah pom mini harus diganti dengan Pertashop. Sebab pom mini ini hanya penamaannya saja.

“Pom ini ini ‘kan hanya penamaan di kita saja, sebenarnya dalam artian ini ‘kan Pertashop sama aja itu. Tapi ada aturan mainnya yang ada di IUN,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.

SE tersebut diterbitkan atas tindak lanjut pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, beberapa waktu lalu.

Share.
Leave A Reply