Oleh : Wiwing Yuliastuti.      

Perkembangan teknologi  juga memiliki peran dalam kasus perceraian dengan perkembangan teknologi yang kian maju juga menyebabkan degradasi moral, sehingga kasus dugaan perselingkuhan (pelakor) sering bermula dari komunikasi via media sosial dari ponsel,masseger, WA, atau sejenis obrolan dunia maya.
Selain perselingkuhan perceraian sering terjadi karena kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) atau perbedaan keyakinan.
Kasus perceraian  dalam kurun waktu. Tahun 2016 Menangani  865 Kasus Pengadilan Agama Tanah Grogot. Gugatan dari piihak wanita sedangkan 229 kasus lainnya merupakan cerai talak yang dijatuhkan suami kepada pihak istri,tahun 2017 mdnangani 1.341 kasus, tahun 2018 menangani 1.217 kasus perceraian, pengajuan tersebut secara keseluruhan merupakan gugatan cerai sebanyak 894 berkas sedangkan untuk permohonan talak berjumlah 375 berkas. Namun semuanya berakhir dengan putusan perceraian sedikitnya 53 perkara diputuskan rujuk kembali, tahun 2019 Januari-Juni  2019, sedikitnya ada 442 kasus perceraian diantaranya adalah warga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Paser Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA).
Tidak semua permohonan gugatan perceraian akan berakhir, pasti  perceraian harus adanya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator (penengah) untuk nembantu menyelesaikan masalah Jika tidak bisa secara mediasi mau nda mau perceraian akan terjadi jika tidak ada jalan keluarnya.
Penyebab terjadinya perceraian karena faktor ekonomi,ketidakharmonisan rumah tangga karena  tidak ada lagi pemberian hak istri oleh suami hingga faktor perselingkuhan karena harus ada bukti  dan saksi dari kedua belah pihak, dan faktor lain dari kasus perceraian fisebabkan adanya pernikahan dini atau pernikahan yang terlalu muda karena diperkirakan masih beum siap mental, materil, dan tingkat kedewasaan dalam menghadapi rumah tangga.
Dasar Hukum proses perkawinan di Indonesia adalah UU nO 1.Tahun 1971 Tentang Perkawinan dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, berdasarkan UU tersebut dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian.
Menurut Pasal  116, menegaskan hal tersebut “ Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau  berdasarkan gugatan perceraian”.
Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP 9/ 1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan Pengadilan yang sesuai dengan Hukum Islam.Talak Menurut Pasal  117, adalah ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dampak dari perceraian adalah anak  yang menjadi korban tertekan bathinnya dan pandangan matanya kosong, Dari perselingkuhan antara suami dan selingkuhannya (Pelakor) dan tidak adanya perhatian yang layak sebagai seorang bapak kepada anaknya atau pun memberikan nafkah anak  seutuhnya sebagai seorang bapak, itupun sering kali anak sendiri dilupakan demi kebahagiannya dengan selingkuhannya (Pelakor).
Solusinya perceraian harus didiskusikan masalah dengan pasangan sekecil apapun itu yang menyebabkan keretakan dalam suatu pernikahan, berfikir yang positif, introspeksi diri antara kedua belah pihak,dan meluruskan kesalah pahaman  didalam rumah tangga agar tidak terpengaruh dalam Mmedsos dan yang lainnya dan tidak ada yang mau mengharapkan perceraian setiap manusia.
Agar Pemerintah Kabupaten Paser harus memperkuat sekolah Pra-Nikah yang Memang sebenarnya tersedia ditiap KUA, pemerintah perlu memaksa pasangan menikah untuk mengikutinya dan lulus test untuk bisa masuk kejenjang yang selanjutnya
*Penulis : Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Tanah Grogot

Share.
Leave A Reply