Pertengahan Tahun 2025, Target PAD Kota Balikpapan Lebih Dari 40 Persen

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan hingga awal pertengahan tahun 2025 sudah mencapai lebih dari 40 persen, terutama dari sektor pajak daerah.

“Dari pendapatan pajak daerah, saat ini realisasinya rata-rata sudah lebih dari 40 persen. Dimana yang terbesar tetap dari PBB dan BPHTB. Namun, kami masih harus bekerja keras untuk retribusi. Itu yang belum maksimal,” ujarnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, Senin (9/6/2025).

Idham menambahkan, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi dua sumber utama yang selama ini menopang capaian PAD. Tetapi, tidak semua sektor menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Dikatakan Idham, saat ini justeru sektor perhotelan mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

“Ada laporan dari beberapa hotel, pendapatan mereka turun sekitar 30 persen. Ini kemungkinan karena dampak resesi global. Mereka banyak melakukan efisiensi,” tukasnya.

Sedangkan, satu sektor yang mencatat tren positif adalah Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Dimana, pajak ini dipungut dari setiap transaksi listrik, baik token prabayar maupun tagihan pascabayar, dan diproses melalui PLN.

“Setiap pembelian pulsa listrik atau bayar tagihan, sudah termasuk PPJ 10 persen. Pemungutannya dari PLN, dan kami rutin lakukan rekonsiliasi data dengan mereka,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk nilai penerimaan dari PPJU pada tahun 2024 bahkan mencapai Rp123 miliar. Dan jumlah tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk mengejar target PAD Kota Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun tahun ini.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi. Upaya ini dilakukan dengan menyasar optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

“Ada aset yang belum terdata dengan baik, dan ini sedang kami proses. Dengan Perda baru, potensi retribusi bisa naik cukup signifikan,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan soal keberadaan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pajak, Idham menjelaskan, bahwa saat ini Satgas tersebut sudah tidak beroperasi.

“Memang sudah tidak aktif lagi. Tapi kami tetap optimis target PAD tahun ini tercapai, lewat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penyesuaian regulasi yang sedang berjalan,”
tutupnya.

Tinggalkan Komentar