Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebuah perusahaan tambang batu bara yang diduga beroperasi secara illegal di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan bagian dari Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Aktivitas perusahaan tambang PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) ini mengakibatkan sumber air milik warga tercemar, “ ujar Ketua LSM Guntur Qosim Assegaf, Jumat (17/2/2023).

Qosim menambahkan, akibat aktivitas tambang yang mencemari sungai yang merupakan sumber air warga ini, sehingga warga di RT 1 dan RT 2 Kelurahan Mentawir mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih.

“Persoalan ini sudah berlangsung sejak 2021 hingga sekarang,” tegasnya.

Dikatakannya, sementara itu bekas galian tambang batu bara tidak dilakukan reklamasi, sehingga menjadi lubang tambang yang mengangnga hingga sekarang.

Selain itu, kegiatan ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Kelurahan Mentawir yang juga merupakan kawasan IKN Nusantara.

“Dulu sebum ada aktivitas tambang ini wilayah kami tidak pernah banjir, saat ini bila musim hujan tiba maka banjir pasti terjadi,” paparnya.

Warga katanya, meminta pihak PT PPCI bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi.

Share.
Leave A Reply