Bulungan, Gerbang Kaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 30,72 kilogram, Jumat (18/2/2022).

Keberhasilan itu dijelaskan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, Msi, didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta SIK, MSi, Dirreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto SSos, SIK, MSi dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat SIK, Msi, dalam pres rilis yang dihadiri awak media di Selasar Polda Kaltara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/II/2022 SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kaltara pada tanggal 10 Februari 2022. Dimana Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 tersangka warga negara Malaysia, masing-masing ‘MH’ dan ‘A’.

Dari pelaku masing-masing berusia 32 tahun (MH) dan 41 tahun (A) itu, petugas menyita 28 bungkus narkoba jenis sabu seberat 30,72 kilogram, sebuah buah koper berwarna biru, sebuah tas punggung warna hitam, sebuah plastik warna merah, sebuah handphone dan 1 unit speed boat beserta mesin 200 PK.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Polda Kaltara akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukumnya, mengingat Polda Kaltara merupakan perbatasan.

Selain itu disinyalir masih banyak celah yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku lainnya. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan kurang lebih 60 ribu jiwa anak bangsa.

“Narkoba merupakan musuh negara yang nyata dan harus kita perangi bersama. Tentunya tanggung jawab ini bukan hanya peran Polri sebagai penegak hukum, namun juga kerja sama masyarakat dan juga pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat.

Share.
Leave A Reply