Polda Kaltim Ubah Strategi Pemberantasan Narkoba, Utamakan Pencegahan dan Rehabilitasi Pengguna

Polda Kaltim
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu tampil sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Bakesbangpol Kota Balikpapan, Sabtu (27/6/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur untuk mengubah pendekatan dalam pemberantasan narkotika. Jika selama ini penindakan hukum menjadi fokus utama, kini kepolisian mulai menerapkan strategi yang lebih menyeluruh dengan mengedepankan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, perubahan tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro agar penanganan persoalan narkotika tidak hanya menghasilkan penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penanganan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku. Kami ingin membangun sistem yang bekerja dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi, pencegahan, penindakan terhadap jaringan, hingga pemulihan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Romylus, Sabtu (27/6/2026).

Menurut dia, strategi baru yang diterapkan sepanjang 2026 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pendidikan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, penguatan langkah preventif melalui kolaborasi lintas sektor, serta integrasi layanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Salah satu program yang mendapat evaluasi adalah Kampung Bebas Narkoba yang telah berjalan sejak 2023.

Ditresnarkoba bersama jajaran Polresta turun langsung meninjau pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan pemerintah kelurahan, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami ingin Kampung Bebas Narkoba tidak hanya menjadi program kepolisian, tetapi menjadi gerakan masyarakat. Keberhasilannya ditentukan oleh keterlibatan warga dalam menjaga lingkungannya sendiri,” ujar Romylus.

Selain itu, Ditresnarkoba juga mulai memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan yang tersangkut perkara narkotika. Polda Kaltim tengah menyiapkan ruang pemeriksaan khusus yang lebih ramah bagi anak maupun perempuan agar proses hukum tetap memperhatikan aspek perlindungan hak-hak mereka.

Di sisi lain, Polda Kaltim juga mengoptimalkan pendekatan rehabilitasi melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari 35 IPWL yang tersebar di Kalimantan Timur, sebagian besar diketahui tidak aktif dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, seluruh IPWL tersebut mulai diaktifkan kembali secara bertahap. Program yang telah berjalan selama tiga pekan itu bahkan mencatatkan capaian baru dengan berhasil merujuk seorang pengguna narkotika ke layanan rehabilitasi wajib di Puskesmas Mekarsari, Balikpapan.

“Ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sejak 2011 terdapat rujukan rehabilitasi wajib yang diantar oleh negara. Sebelumnya fasilitas tersebut hanya melayani rehabilitasi secara sukarela. Kami berharap langkah ini menjadi awal kebangkitan seluruh IPWL di Kalimantan Timur sehingga semakin banyak korban penyalahgunaan narkotika yang dapat diselamatkan,” ujar Romylus.

Ia menegaskan, pendekatan rehabilitatif bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Penindakan terhadap bandar dan jaringan tetap menjadi prioritas, sementara pengguna yang terbukti sebagai korban akan diarahkan memperoleh layanan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mampu memutus jaringan peredaran, tetapi juga menekan angka penyalahgunaan sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Komentar