Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Samboja, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam.

Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NS (38), RF (20), dan AS (35). Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sedikitnya 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,44 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Samboja.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Romylus.

Penyelidikan kemudian dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Petugas mengantongi ciri-ciri dua pria yang diduga berperan sebagai penjual atau perantara narkotika di kawasan Jalan Balikpapan-Handil 2, Samboja Kuala.

Sekitar pukul 18.50 Wita, polisi menangkap NS dan RF di pinggir jalan kawasan tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong jaket yang dikenakan NS.
Petugas juga mengamankan dua telepon seluler milik kedua tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah NS di kawasan Samboja Kuala. Dari penggeledahan kamar, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar yang disimpan dalam tas kecil dan dibungkus aluminium foil.

Selain sabu, polisi menemukan timbangan digital, plastik klip bening, aluminium foil, sendok takar yang terbuat dari sedotan, sebuah kotak perkakas, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Kepada penyidik, NS mengaku telah menjual sabu selama sekitar empat bulan.

Dari pemeriksaan awal, NS juga mengaku mendapatkan sabu melalui AS. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 19.15 Wita, AS ditangkap saat berada di pinggir Jalan Balikpapan-Handil 2, dekat Jembatan Sungai Hitam, Samboja.

Dari telepon seluler milik AS, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan lokasi pengambilan sabu.
Petugas kemudian membawa AS ke lokasi yang ditunjukkan dalam percakapan tersebut.

Sekitar pukul 19.35 Wita, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,22 gram yang disembunyikan di dalam botol minuman di pinggir Jalan Poros Balikpapan-Samboja, Kelurahan Sungai Seluang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami masih mendalami sumber barang dan jaringan yang memasok narkotika tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pihak lain yang terlibat,” ujar Romylus.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui perempuan berinisial MILA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AS juga mengaku selama sepekan telah mengambil dan menyerahkan sabu kepada NS sebanyak tujuh kali.
Polisi selanjutnya membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Romylus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Pemasok dan pihak lain yang terlibat akan terus kami kejar,” kata Romylus.

Tinggalkan Komentar