Polisi Gerebek Kos di Samarinda, 11 Poket Sabu dan Uang Rp160 Ribu Disita

Polda Kaltim
Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos atau bangsal di Gang Kweni, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/10/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos atau bangsal di Gang Kweni, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (49), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Petugas juga menyita 11 poket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram, uang tunai Rp160.000, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Gang Kweni.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Romylus.

Berdasarkan kronologi pengungkapan, tim khusus melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu sekitar pukul 16.05 Wita. Petugas kemudian menggerebek rumah kos yang ditempati H dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 poket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna kuning, uang tunai Rp160.000, satu lembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, satu dompet kecil berwarna krem, serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan putih.

Diduga Edarkan Sabu Selama Sebulan

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Herman. Polisi menyebut pria itu masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan awal H kepada petugas, penyerahan sabu dilakukan dengan cara meletakkan barang tersebut di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

H juga mengaku menerima 10 poket sabu dengan nilai transaksi Rp1,5 juta. Sementara itu, satu poket lainnya disebut diberikan secara cuma-cuma oleh Herman sebagai upah.

Berdasarkan pengakuan awal tersebut, H diduga telah membantu menjual narkotika milik Herman selama sekitar satu bulan.

Meski demikian, keterangan tersangka masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pria yang disebut sebagai pemasok.

Terancam Dijerat Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih perlu mendalami peran H dalam dugaan peredaran sabu tersebut serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus berawal dari peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Tinggalkan Komentar