Polisi Grebek Arena Judi di Eks Lokalisasi, 27 Orang Diamankan

Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto memimpin penggerebekan arena perjudian yang berada di kawasan eks lokalisasi Km17 Balikpapan. Rabu (6/9/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto memimpin penggerebekan arena perjudian yang berada di kawasan eks lokalisasi Km17 Balikpapan. Dalam penggerebekan ini sebanyak 27 orang diamankan untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya karpet dadu, daftar pemain, ayam, sepeda motor dan mobil hingga uang tunai ratusan juta.

“Perjudian yang dilakukan para pelaku di arena judi ini bermacam-macam, dadu, erek-erek, mahyong atau domino hingga sabung ayam,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (6/9/2023).

Anton mengatakan, dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan sedikitnya sebanyak 27 orang pelaku yang meliputi bandar dan para pemainnya.

“Saat ini semua orang yang terlibat dalam perjudian yang kita amankan masih kita dalami dan kita periksa. Tapi tidak menutup kemungkinan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dikatakannya, arena perjudian yang berada di eks lokalisasi Km17 Balikpapan ini sudah beroperasi selama 3 bulan. Dan saat melakukan penggerebekan polisi mencurigai ada puluhan motor dan mobil yang terparkir disebuah bangunan semi permanen.

“Saat didekati para pelaku kaget dan berusaha kabur melarikan diri. Namun sebagain besar berhasil diringkus.” paparnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang total sebanyak 115 juta yang diduga digunakan dalam perjudian dan sebanyak 36 kendaraan bermotor milik para pelaku.

“Termasuk puluhan ekor ayam jago aduan,” tukasnya.

Anton menambahkan, selain bendar dan para pemain judi, pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik lahan yang dijadikan sebagai arena perjudian.

“Pemberi lahan (lokasi judi) masih kita kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Para pelaku sendiri dalam kasus ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Tinggalkan Komentar