Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Seorang oknum guru ngaji di Balikpapan berinisial JM (46) diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan, terhadap korbannya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (12).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pelaku JM dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini berprofesi sebagai seorang guru ngaji keliling

“Pelaku mendatangi tiap rumah tetangga yang memang telah mengundangnya untuk mengajarkan bacaan Al-Quran di Balikpapan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Rengga menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Pelaku JM mendatangi kediaman rumah Mawar untuk mengajar ngaji, sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (30/7/2022).

“Jadi ada tiga anak yang belajar ngaji, termasuk korban ( Mawar, red) yang ikut mengaji di tempat tetangganya. Kemudian saat teman lainnya main keluar rumah, tinggal berdua antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Mulanya, Mawar diminta untuk duduk lebih dekat dengan pelaku JM, tanpa menaruh curiga korban Mawar lantas menuruti permintaan gurunya sambil melanjutkan dengan melafalkan bacaannya.

Pelaku JM kemudian secara spontan mengelus dada korban dari luar dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban Mawar untuk meraba bagian vitalnya.

“Saat itulah, korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang deket dengan TKP ini. Mawar lantas mengadu ke ibunya,” kata Rengga.

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan pelaku JM ke Mapolresta Balikpapan atas dugaan tindakan asusila tersebut. Kemudian, Polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang sempat dikenakan korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Share.
Leave A Reply