Polisi Tangkap Bandar Sabu di Margomulyo, 12 Paket Diamankan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Klamono, Kecamatan Margomulyo, Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial FA (24) dan AK (24), Sabtu (17/10/2026) malam.
Dari tangan FA, polisi mengamankan sedikitnya 12 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita telepon seluler, timbangan digital, sendok takar, serta plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit 2 dengan metode undercover buy.
Petugas kemudian menangkap FA di pinggir Jalan Klamono, Margomulyo, sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 12 berwarna biru.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Romylus dalam keterangannya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah FA yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Sekitar pukul 23.15 Wita, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar.
Hasilnya, polisi menemukan satu kotak ponsel merek Advan berwarna merah yang berisi 10 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Di lokasi yang sama, petugas turut menemukan timbangan digital, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu kotak merah berisi tujuh bundel plastik klip bening kosong.
Menurut Romylus, temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap asal sabu yang dikuasai FA.
FA, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mengaku mendapatkan barang tersebut dari AK yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi AK di Jalan Klamono, Margomulyo. Sekitar pukul 23.30 Wita, AK diamankan di depan sebuah rumah.
Dari tangan AK, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 berwarna hitam.
Romylus menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, FA dan AK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal-usul sabu yang ditemukan untuk memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut.
BACA JUGA
