Polisi Tangkap Pria di Manggar, Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial ZA alias Bacong (36) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baitul Makmur, RT 058, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita itu, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 11,7 gram.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baitul Makmur.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 01.00 Wita terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Chusen, Rabu (14/10/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Polisi mencurigai seorang pria yang berada di sekitar rumah tersebut karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam. Kotak tersebut berada di dalam sebuah toples Sealleys yang disimpan di ruang dapur rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam toples di ruang dapur,” ujar Chusen.
Selain enam paket sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Gudang Garam dan satu buah toples Sealleys yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut bernama Julak.
“Untuk asal barang, tersangka menyebut mendapatkannya dari seseorang bernama Julak. Keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Chusen.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait sumber narkotika yang ditemukan tersebut.
BACA JUGA
