Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Kampung Narkoba Gunung Bugis, 20 Paket Disita

Polda Kaltim
Pria berinisial MA (40) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu ditangkap petugas sekitar pukul 21.30 Wita di depan teras sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Pria tersebut berinisial MA (40) ditangkap petugas sekitar pukul 21.30 Wita di depan teras sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (22/10/2026).

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika,” kata Romylus.

Dalam penggeledahan terhadap MA, polisi menemukan sebuah kotak rokok Marlboro Filter Black. Di dalamnya terdapat 20 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,9 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bundel plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit telepon seluler Nokia 6.1 Plus berwarna biru, serta uang tunai Rp400.000.

Romylus mengatakan, barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui peran K serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

MA diketahui merupakan warga Balikpapan dan berdomisili di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan MA dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).

Penyidik juga menerapkan alternatif pasal terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam berkas perkara.

Romylus menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang terlibat,” ujar Romylus.

Tinggalkan Komentar