Tarakan, Gerbang Kaltim.com – Personel Polsek Tarakan Barat Polres Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan pencuri motor dan kompresor yang ingin melarikan diri saat akan mempersiapkan pres rilis atau akan jumpa awak media.

Awalnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ‘AJ’, akan dibawa ke Kantor Polsek Tarakan Barat untuk mengadakan siaran pers, namun saat itu dia berusaha ingin melarikan diri alias kabur dari pengawalan petugas.

Namun usahanya berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari lokasi pelariannya. Akhirnya, sang pencuri motor ditangkap lagi.

‘AJ’ disebut-sebut tidak saja melakukan sebuah sepeda motor, tapi dua unit motor ditambah sebuah kompresor. Aksi pencurian itu dilakukannya di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Sebelumnya, personel Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku pencuri dua motor dan satu kompresor ini di kawasan Kampung Satu.

Menurut Kapolsek Tarakan Barat IPTU Angestri Budi Reswanto, Gelagatnya sang pencuria roda ini diawasi petugas di kediamannya di sekitar kawasab Mamburungan Timur, pada Sabtu (29/1/2022) malam lalu.

Kapolsek Angestri Budi Reswanto menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda dan pelakunya sama, yaitu ‘AJ’. Dua diantaranya mecuri motor dan satunya mencuri kompresor

“Kejadian pencurian pertama dilakukan pada sekitar bulan November. Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 dengan Nomor Polisi KU 3501. Tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Gajah Mada RT 4 Karanganyar Pantai,” terangnya, Jumat (4/2/2022).

Kejadian kali kedua sekitar 14 Januari 2022. Kendaraan yang disikatnya sebuah motor Kawasaki Ninja KT 2789 FJ warna hitam. Lokasi pencuriannya di bilangan Jalan Slamet Riyadi RT 07, NO 26 atau Toko SR Baru Kelurahan Karang Anyar.

Kemudian, imbuh  Kapolsek Angestri Budi Reswanto, yang kali ke tiga dengan barang bukti sebuah mesin kompresor merk Shark warna oranye, lokasi pencuriannya di kawasan Jalan Nipah RT 27 Kelurahan Karang Anyar.

Saat disingung kalau pelaku sempat akan kabur, Angestri Budi Reswanto membenarkan, bahwa pelaku ‘AJ’ sempat berusaha untuk melarikan diri pada saat akan dilakukan persiapan pres rilis.

“Selama pemeriksaan, dari awal hingga proses penyelidikan, menurut kami, yang bersangkutan koperatif. Kita tidak tahu tadi yang bersangkutan berusaha kabur,” ujar Kapolsek.

Padahal, sambungnya pihaknya sudah melakukan peraturan keamanan. Sebelum keluar sel, sudah di borgol.

“Jadi kedua tangannya kita borgol. Mungkin karena inisiatif dia kejalan, sekiranya aman dia berusaha kabur. Alhamdulillah, tadi sekitar 20 meter kita berhasil mengamankannya,” tambah Kapolsek.

Gegara perbuatannya pelaku yang mencoba ingin melarikan diri terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.

Share.
Leave A Reply