Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di Balikpapan, Dipicu Pengakuan sebagai Anggota PSHT
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalan Patimura, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, tepatnya di depan minimarket di Jalan Patimura, RT 43.
Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Balikpapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B-547-9-2026-SPKT-Polresta Balikpapan-Polda Kaltim tertanggal 25 September 2026.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat lima orang yang berada di lokasi kejadian. Saat ini tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (22), D (21), dan MN (26). Ketiganya merupakan laki-laki.
Fauzan menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula dari informasi yang menyebut korban mengaku sebagai anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Para pelaku kemudian melakukan pengecekan mengenai informasi tersebut. Setelah diketahui korban bukan merupakan anggota PSHT, persoalan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.
“Perkara ini bermula dari adanya informasi bahwa korban mengaku sebagai anggota PSHT. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa korban ternyata bukan merupakan anggota PSHT,” ujar Fauzan.
Menurut dia, para pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke depan minimarket di Jalan Patimura.
Di lokasi tersebut, korban ditanya mengenai keanggotaannya dalam PSHT. Setelah korban menyampaikan bahwa dirinya bukan anggota PSHT, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Luka di antaranya terdapat pada pelipis kanan, kedua tangan, perut, punggung, serta bagian belakang kepala.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaus berwarna biru bermotif tiga garis merek Adidas serta satu rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Fauzan menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan hanya karena persoalan kelompok, komunitas, perguruan, maupun perbedaan latar belakang.
“Jangan mudah terprovokasi, jangan main hakim sendiri, dan jangan ikut-ikutan melakukan kekerasan,” tegasnya.
Fauzan mengatakan setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk bersama-sama menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindak pidana, maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
“Kami berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat agar bersama-sama dengan Polresta Balikpapan menjaga Kota Balikpapan tetap aman, damai dan kondusif,” ujar Fauzan.
BACA JUGA
