Tengerang, Gerbang Kaltim.com – Personel Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 52 motor dan meringkus kelompok kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah 27 pelaku.

Penangkapan puluhan alap-alap sepeda motor ini dikumpulkan sejak pertengahan Februari 2022 lalu hingga 7 Maret 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penangkapan puluhan pelaku curanmor tersebut dimulai sejak 15 Februari hingga 7 Maret 2022.

“Sebanyak 27 pelaku yang ditangkap ini mulai dari pemetik hingga penadah sepeda motor curian,” ujar Komarudin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut Komarudin menjelaskan, dari 52 motor yang diamankan ternyata polisi mendapati ada memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dimana satu pelaku berinisial ‘BTN’ yang memiliki keahlian membuat STNK palsu.

“Tersangka mendapatkan STNK tidak terpakai dari tempat-tempat limbah kertas. Selanjutnya STNK itu dikorek-korek nomornya menggunakan potongan silet,” tuturnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto: PMJ News)

“Kemudian tersangka mengubah angka dan ditambah dengan tinta. Ini modus sederhana, namun tentu dampaknya sudah luar biasa,” sambung Kombes Pol Komarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Komarudin, para pelaku kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.

Disebutkan, beberapa pengungkapan dilakukan melalui media sosial, karena masyarakat lebih mudah percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.

“Untuk masyarakat yang tergiur membeli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” tutur Komarudin mengimbau.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply