DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Hanya Dukung Pendataan di Lapangan

DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan keterlibatan Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pelaksanaan tugas perpajakan tidak berkaitan dengan penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap masyarakat. Selasa (21/7/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan keterlibatan Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pelaksanaan tugas perpajakan tidak berkaitan dengan penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap masyarakat.

Kehadiran aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi dan pengumpulan informasi di lapangan.

Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait peran aparat TNI dan Polri dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menegaskan, bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan yang menjadi otoritas DJP.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Inge, kerja sama dengan aparat kewilayahan merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi yang selama ini dilakukan DJP bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perangkat wilayah dalam rangka memperoleh data dan informasi perpajakan.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, apabila petugas pajak membutuhkan dukungan saat menjalankan tugas di lapangan, aparat tersebut dapat memberikan pendampingan untuk menjaga kelancaran kegiatan.

“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” kata Inge.

Wajib Pajak Diminta Tidak Khawatir

DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun merasa terintimidasi dengan adanya keterlibatan aparat kewilayahan tersebut.
Inge memastikan seluruh kewenangan yang berkaitan dengan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan pajak, hingga tindakan hukum tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bukan Kebijakan Baru

Penjelasan DJP juga menepis anggapan bahwa pelibatan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru pemerintah.
Inge menjelaskan, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya agar mekanisme koordinasi di lapangan semakin jelas.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial yang menimbulkan persepsi bahwa aparat TNI dan Polri akan ikut mengawasi atau menagih pajak kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan pelaku usaha, konsultan pajak, hingga masyarakat umum yang mempertanyakan batas kewenangan masing-masing institusi.

DJP menegaskan, kerja sama lintas instansi merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah dalam mendukung administrasi negara, termasuk untuk meningkatkan kualitas data perpajakan. Namun, koordinasi tersebut tidak mengubah kewenangan maupun fungsi setiap lembaga.

Menutup keterangannya, Inge menegaskan DJP akan terus menjalankan tugas pengelolaan perpajakan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar