Polres PPU Amankan Tiga Terduga Pelaku dan 12 Paket Sabu
Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Penajam. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, 30 Juni 2026, polisi mengamankan tiga pria berinisial D.B. (18), H.K. (23), dan R.F. (25), serta menyita 12 paket yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan D.B. di dalam kamar penginapan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut. Di area parkir penginapan, petugas mengamankan H.K. Setelah pemeriksaan awal, polisi bergerak menuju kediaman H.K. di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram. Polisi juga menyita lima lembar plastik klip bening, alat bantu yang diduga digunakan untuk pengemasan, dompet, dan wadah penyimpanan barang bukti.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada R.F. yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru. Dari lokasi itu, penyidik menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres PPU mengamankan 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai, plastik klip, alat bantu pengemasan, serta dua telepon genggam. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel yang didukung informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Gede Wijaya.
Ia menegaskan Polres PPU akan terus meningkatkan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba kepada kepolisian.
Ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan perkara ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Sumber: Humas Polres Penajam Paser Utara.
BACA JUGA
