Polresta Balikpapan Musnahkan Belasan Gram Sabu dan Inex: Jerat 11 Tersangka

Narkoba
Petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan melarutkan barang bukti sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah air panas disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan penasihat hukum tersangka di Lobby Sat Tahti Polresta Balikpapan, Jumat (2/10/2026).

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menegaskan komitmen penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti berupa 16,52 gram sabu-sabu dan 1,05 gram pil ekstasi (inex) hasil pengungkapan kasus dari 11 orang tersangka, Jumat (2/10/2026).

Prosesi pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Lobby Sat Tahti Polresta Balikpapan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2014 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Polri. Langkah ini menjadi wujud transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat tata kelola barang bukti kejahatan agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dan disaksikan secara terbuka oleh jajaran pejabat Polresta Balikpapan, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum dari para tersangka.

Seluruh barang bukti berupa kristal putih sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas hingga larut sempurna, sebelum dibuang ke dalam saluran pembuangan air (wastafel) dengan pengawalan ketat personel Propam dan Siwas.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan 11 tersangka jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Balikpapan, yakni tersangka A.P. (1,61 gram sabu), M. (2,20 gram sabu), K. (1,46 gram sabu), H.C. (1,44 gram sabu), M.M.Z. (1,05 gram inex), D.P.P. (1,69 gram sabu), D.A. (4,36 gram sabu), H. (1,13 gram sabu), M.A. (0,84 gram sabu), K. (0,16 gram sabu), serta J.M. (1,63 gram sabu).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di Kota Minyak.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa setiap penindakan kami proses secara tuntas hingga meja hijau. Langkah ini sekaligus menjadi kontrol ketat agar barang bukti terjaga keamanannya dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadikan tindakan tegas ini sebagai pelajaran berharga bahwa keterlibatan dalam lingkaran narkoba akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang amat berat,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Balikpapan turut mengajak peran aktif seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Warga yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi Kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar