Polsek Babulu PPU Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Mulia: Barbuk Diamankan

Narkoba PPU
Tersangka M.N.B.W. (36) beserta barang bukti poket sabu dan telepon seluler diamankan di Polsek Babulu usai diringkus dalam penggerebekan di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Sabtu (3/10/2026).

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Keseriusan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) dalam memberantas peredaran gelap dan jaringan barang haram narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Jajaran Polsek Babulu sukses membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah warung yang berlokasi di RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Sabtu (3/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi berharga yang disampaikan oleh warga masyarakat yang mencurigai adanya transaksi barang terlarang di area permukiman tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Polsek Babulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Babulu Aipda Isyulianto, S.H., bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam di lokasi sasaran pada Jumat (2/10/2026).

Di lokasi penggerbekan, petugas kepolisian berhasil menyergap seorang pria berinisial M.N.B.W. (36) yang sedang berada di area warung. Saat dilakukan penggeledahan badan secara teliti, petugas menemukan satu poket kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram yang disembunyikan di dalam saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan tersangka. Selain itu, satu unit telepon seluler milik tersangka turut disita sebagai barang bukti petunjuk untuk pengembangan perkara.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyergapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas pengaduan masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah Babulu dari jerat narkoba.

“Informasi dari warga masyarakat menjadi pilar utama bagi kepolisian dalam membongkar praktik kejahatan narkotika. Setiap aduan yang masuk langsung kami tindak lanjuti secara profesional melalui rangkaian penyelidikan serta penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H.

Saat ini tersangka M.N.B.W. telah diamankan di Markas Polsek Babulu guna menjalani proses penyidikan intensif, pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, tes urine, serta gelar perkara. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Polres PPU mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam membentengi lingkungan dari bahaya narkoba. Warga dipersilakan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Sumber: Polsek Babulu

Tinggalkan Komentar