Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Seorang warga Balikpapan bernama Benny D Susanto diserahkan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan TNI AL (Lanal) BalikpapanBalikpapan ke Polresta Balikpapan. Menyusul aksi tidak terpuji yang bersangkutan dengan menyebarkan pencemaran nama baik terhadap musibah tenggalamnya KRI Nanggala 402 di Perairan Bali, beberapa waktu lalu.

“Kami mewakili Komandan Lanal Balikpapan, atas kejadian ini kami sepenunya menyerahkan proses hukumanya kepada, Polresta Balikpapan. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini sebagai pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar bijak dalam bermedsos,” ujar Danpomal Lanal Balikpapan, Mayor PM Untung Sutrisno di Mapolresta Balikpapan, Rabu (28/4/2021).

Untung menambahkan, aksi pelaku yang tidak terpuji dalam kasus ini membuat institusi TNI AL merasa sangat dirugikan, apalagi ditengah kedukaan Bangsa Indonesia atas musibah tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402.

“Ditengah kedukaan TNI AL khususnya, Bangsa Indonesia pada umumnya, ternyata masih saja ada orang yang tidak bertanggungjawab, menuliskan memposting kata-kata atau kalimat yang tidak pantas di medsosnya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang menyampaikan ujaran kebencian dengan sadar menyerahkan diri ke Pomal Lanal Balikpapan, selanjutntya pelaku diserahkan ke Reskrim Polresta Balikpapan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku Benny D Susanto ini bahkan sudah membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada TNI AL serta menyatakan menyesali perbuatannya. Bahkan postingan yang diuploadnya ke media facebooknya hanya berlangsung selama 10 menit kemudian langsung dihapus.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan meminta maaf atas komentar saya diakun facebook saya Benny D Susanto pada tanggal 24 April 2021, terkiat pencemaran nama baik masalah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali,’’ ujarnya.

Benny mengatakab, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan memohon maaf kepada seluruh personel Angkatan Luat Indonesia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus ini diadukan berupa laporan dari Dandenpomal Lanal Balikpapan terkait adanya warga Balikpapan yang memberikan komentar terkait tenggelamnya kapal selama KRI Nanggala 402 yang sangat merugikan TNI AL, khususnya yang ada di Balikpapan.

“Pelaku sendiri melaporkan diri sendiri ke Dandenpomal Lanal Balikpapan dan mengakui kesalahan dan perbuatanya yang tidak terpuji, dan sudah juga meminta maaf,” ujarnya.

Rengga menambahkan, proses hukum kasus pencemaran nama baik akan terus dilanjutkan sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku. Dan apakah kasus ini akan ditempuh dengan menggunakan restorative justice akan dilihat dalam perkembangnya.

Share.
Leave A Reply