Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersama dengan Pemkot Balikpapan melakukan penandatangan pakta integritas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024.

Penandatangan dilaksanakan sebanyak 18 anggota Kesekretariatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Balikpapan dengan Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, di Ballroom Hotel Grand Tjokro Kota Balikpapan, Rabu (22/5/2024).

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mewakili Wali Kota Balikpapanm H Rahmad Mas’ud, SE,ME mengatakan, penandatangan pakta integritas hendaklah menjadi komitmen PPK untuk dapat melaksanakan seluruh tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.

“Pakta integritas memiliki konsekuensi yang cukup tinggi, maka perlu keseriusan dan upaya ekstra dari para panitia dalam menjalankan amanah ini, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkot Balikpapan juga meminta seluruh pihak yang memiliki peran dan otoritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Balikpapan untuk bisa memegang amanah, khususnya penyelenggara Pilkada.
“Suskesnya penyelenggaraan pilkada bukan hanya dari panitia yang hadir disini, akan tetapi dari seluruh unsur masyarakat termasuk pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Pemkot Balikpapan terutama Walikota Balikpapan atas dukungannya selama ini, sehingga tahapan Pilkada Kota Balikpapan bisa terus berjalan dan terlaksana dengan baik.

“Jadi, setelah dilakukan penandatanganan pakta integritas, Sekretariat PPK ini nantinya memiliki dua tugas umum, yakni mendukung dan memfasilitasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK,” ucapnya.

Prakoso Yudho Lelono juga menambahakan, PPK yang ada di Kecamatan ini merupakan kepanjangan tangan dari KPU Kota Balikpapan untuk melaksanakan tahapan-tahapan di Kecamatan.

“Jadi kesekretariatan ini di masing-masing Kecamatan terdapat 3 orang yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara dan Anggota,” jelasnya.

“Ya..kita ketahui tugas-tugas PPK diantaranya melaksanakan tugas-tugas KPU di Kecamatan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih, itu salah satunya menjadi tugas PPK,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply