PPKM Darurat di Balikpapan, Mall Tutup dan Jalur Pintu Masuk Diperketat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan melaksanakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai berlaku pada 12 Juni hingga 20 Juni 2021. Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai melaksanakan rapat dengan unsur Forkopimda di Aula Kantor Walikota Baikpapan, Minggu (11/7/2021).

“Balikpapan menjadi salah satu dari tiga kota di Kalimanan Timur yang masuk dalam PPKM mikro darurat bersama dengan Kota Bontang dan Kabupaten Berau,” ujar Rahmad Mas’ud kepada awak media, Minggu (11/7/2021).

Rahmad menambahkan beberapa waktu Pemerintah Kota mengeluarkan Surat Edaran PPKM Mikro level empat, namun saat ni surat edaran tersebut kembali direvisi setelah adanya instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Kota Balikpapan yang masuk dalam PPKM Darurat.

“Pembatasan yang ketat tujuannya untuk melindung warga Balikpapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup siginifikan naiknya begitupun dengan angka kematianya,” ujar Rahmad.

Dalam Surat Edaran PPKM Mikro level empat dengan instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat banyak perbedaan, kalau dulu masih ada toleransi pedagang dan tempat ibadah, maka dalam instruksi Mendagri bagi kota yang masuk dalam PPKM Darurat ada batasan-batasannya.

“Contohnya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bukan ditutup, tapi sementara waktu ditiadakan untuk yang berjamaah atau dibuka untuk umum, seperti salat berjamaah ditiadakan sementara dan masjid masih bisa melaksanakan azan dan salat yang hanya dihadiri oleh muazin dan para pengurus masjid,” jelasnya.

“Sehingga semua aktivitas ibadah untuk sementara dikerjakan di rumah, termasuk salat Jumat ditiadakan dulu untuk berjamaah di Masjid,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, dalam PPKM Mikro Darurat untuk tempat kerja dan perkantoran itu dibagi tiga bagian, pertama untuk perkantoran pemerintah itu 25 persen ke kantor dan 75 persen Work From Home (WFH), kemudian sektor esensial itu 50 persen di sektor produksi dan pelayanan masyarakat,kemudian admin perkantoran hanya 25 persen, sektor kertikal yang merupakan terkait dengan bahan pokok dan obatobatan, keamanan bisa beroperasi 100 persen.

“Yang non esensial wajib ditutup karena sama dengan 100 persen WFH, non esensial ini diamanatkan dalam instruksi Mendagri agar daerah betul-betul mendata secara detail, agar masyarakat tidak bimbang,” ujar Zulkifli yang juga Kepala Satpol PP Balikpapan.

“Kami juga sudah melakukan pendataan,misalnya toko-toko yang boleh dtunda pemenuhannya seperti toko kain, pakaian, sepatu,alat-alat olahraga kita tutup artinya semuanya WFH 100 persen, jadi tidak melayani secara langsung sampai 20 Juni mendatang,” tambahnya.

Contonya lainnya showroom mobil bisa ditutup, tapi bengkel mekaniknya bisa dibuka, esensial berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari baik makan, energi, distribusi dan transportasi semuanya dibuka.

“Tapi yang sifatnya bisa ditunda termasuk pangkas rambut, salon kecantikan yang bisa menimbulkan kerumunan kita tutup,” akunya.

Sementara untuk pelayanan publik menerapkan 25 persen di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah , bagi yang ada melanggar akan diberikan teguran, nanti kalau masih melanggar Pemkot akan bersurat kepimpinan yang ada di Pusat, karena yang berwenang memberikan sangsi atasan langsung .
Untuk angkringan, restoran itu masuk dalam kategori makan di tempat umum dalam PPKM Mikro Darurat ini tidak diperkenankan lagi sampai berakhirnya kebijakan ini, jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away , khusus untuk PKL yang ada difasum waktunya yang dibedakan.

“Jika di luar fasum silahkan take away hingga pukul 20.00 wita tapi PKL yang difasum hanya diberi batas waktu sampai pukul 17.00 wita,” akunya.

Salah satu yang juga berubah dalam PPKM Mikro darurat mal itu ditutup secara total, tetapi ada yang dikecualikan mengenai penyediaan kebutuhan pokok misalnya di dalam mal ada restoran bisa melayani dengan sistem take away sampai pukul 20.00 wita dan ada supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok itu boleh dibuka artinya memiliki akses untuk dibuka sampai pukul 20.00 wita.

“Cuma kami sudah berpesan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan agar jangan menimbukan penafsiran yang salah di masyarakat seolah-olah mal buka, padahal itu supermarket yang dibuka di dalam mal, jadi kita sudah sepakat dengan pengelola mal untuk pintu utama mal ditutup, nanti yang dibuka akses jalan yang lain khusus untuk restoran dan supermarket,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, dalam PPKM Mikro Darurat adanya pengaturan perjalanan orang yaitu setiap orang yang berangkat atau yang datang ke kota atau kabupaten yang memberlakukan PPKM Mikro Darurat wajib memenuhi syarat, pertama sudah divaksin minimal dosis pertama, kalau menggunakan transportasi udara seperti pesawat wajib tes PCR, kalau melalui jalur darat wajib melengkapi keterangan minimal tes antigen H-1.

“Ini agak berat dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Balikpapan akan melakukan pengetatan di pintu masuk ke Kota Balikpapan, jadi yang masuk ke Balikpapan melalui Jalan Soekarno-Hatta , Jalan Mulawarman, Pelabuhan Feri Kariangau serta pelabuhan speedboat di Kampung Baru akan ada ada posko pengecekan, kalau tidak memenuhi syarat kami minta untuk putar balik,” akunya.

“Namun untuk yang transit tidak menetap di Balikpapan silahkan melanjutkan ke lokasi tujuannya,” tutup Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya