PPPK Dapat Angin Segar, Ada Peluang Beralih Jadi PNS
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – PPPK mendapat angin segar setelah Komisi II DPR RI mengungkap sejumlah opsi untuk meningkatkan status dan kepastian kesejahteraan pegawai, termasuk peluang PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga kemungkinan proses menuju status PNS.
Perjuangan meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, menyampaikan sejumlah perkembangan yang dinilai dapat menjadi kabar baik bagi para pegawai PPPK.
Edi mengatakan, pembahasan mengenai persoalan PPPK sebelumnya telah dilakukan bersama pemerintah. Dari pembahasan tersebut, sejumlah kebijakan kemudian mendapatkan respons dan tindak lanjut dari pemerintah.
Salah satu poin yang disorot adalah adanya peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK yang telah berstatus penuh waktu juga disebut memiliki peluang untuk diproses lebih lanjut menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada kabar baik dari perjuangan kami di DPR RI. Sekitar tiga bulan lalu kami rapat dengan pemerintah untuk memperjuangkan beberapa hal,” ujar Edi Oloan Pasaribu.
Menurut dia, perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan status dan kesejahteraan PPPK yang selama ini menjadi perhatian banyak pegawai.
“PPPK paruh waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian PPPK penuh waktu juga berkesempatan untuk kita proses menjadi PNS,” katanya.
Gaji PPPK dan Beban APBD
Selain persoalan status kepegawaian, Komisi II DPR RI juga menyoroti mekanisme pembiayaan gaji PPPK yang bekerja di pemerintah daerah.
Selama ini, penggajian PPPK di lingkungan kabupaten dan kota menjadi bagian dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama ketika kapasitas fiskal daerah menghadapi tekanan.
Edi mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pemerintah daerah harus memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Selama ini PPPK di daerah membebani fiskal daerah karena yang membayar adalah APBD kabupaten atau kota,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Edi, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap ketersediaan anggaran sekaligus memperkuat jaminan kesejahteraan pegawai PPPK di daerah.
DPR Dorong Kebijakan PPPK Tidak Setengah-Setengah
Edi menilai persoalan PPPK tidak cukup diselesaikan hanya dari satu sisi. Kepastian status, peluang pengembangan karier hingga aspek pembiayaan dan kesejahteraan perlu ditempatkan dalam satu kebijakan yang terintegrasi.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pegawai.
“Jadi nanti satu paket, sehingga kebijakannya tidak setengah-setengah. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai PPPK,” tegasnya.
Meski demikian, peluang menuju status PNS maupun perubahan skema pembiayaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses kebijakan dan bukan berarti seluruh PPPK otomatis berubah status menjadi PNS.
Bagi para pegawai PPPK, perkembangan pembahasan tersebut menjadi harapan baru di tengah kebutuhan akan kepastian karier dan kesejahteraan. Terlebih, keberadaan PPPK selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.
BACA JUGA
