Pria di Balikpapan Dibacok Parang Saat Menagih Utang, Pelaku Ditangkap Polisi

Polresta Balikpapan
Tersangka FS diamankan Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti parang usai melakukan pembacokan terhadap korban SL, Kamis (25/3/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Seorang pria berinisial SL menjadi korban penganiayaan berat setelah dibacok menggunakan parang oleh seorang pria berinisial FS (36). Peristiwa itu terjadi di Jalan Semoi RT 30, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (24/3/2026).

Insiden bermula ketika korban bersama rekannya mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun, situasi di lokasi mendadak memanas hingga berujung kekerasan.

Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman dan Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengatakan, pelaku tersulut emosi saat ditanya terkait utang tersebut.

“Pelaku merasa tersinggung dan emosi ketika korban dan rekannya menanyakan persoalan utang,” ujar Hendik dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hendik, dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan mempertanyakan maksud kedatangan korban. Merasa terancam, korban bersama rekannya berusaha melarikan diri.

Namun nahas, korban terjatuh saat berlari. Pelaku yang sudah terbakar emosi langsung menyerang dan menebaskan parang ke arah kaki korban sebanyak dua kali.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan pada bagian lutut kiri,” kata Hendik.

Usai kejadian, korban bersama rekannya melaporkan insiden tersebut ke Polresta Balikpapan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/194/III/2026/Resta Bpp/Polda Kaltim tertanggal 24 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama tim dari Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku FS.

“Pelaku sudah kami amankan dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Hendik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Tinggalkan Komentar