PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama Raih Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

PT Bukit Asam,
KPPU tetapkan PT Bukit Asam sebagai tambang pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU baik secara langsung maupun daring.

KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam memperkuat budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan nasional. “Penetapan ini bukanlah akhir, tetapi awal dari komitmen berkelanjutan. Program kepatuhan bersifat dinamis dan harus terus dikembangkan agar sesuai dengan perkembangan struktur pasar dan praktik bisnis,” ujar Hilman Pujana.

Langkah PT Bukit Asam menjadi pionir program kepatuhan ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam membangun tata kelola bisnis yang berlandaskan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.

PTBA diketahui telah mengajukan program kepatuhan sejak 12 April 2023, dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan oleh KPPU. Dalam sidang penetapan tersebut, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, didampingi Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar serta Head Corporate Finance Eko Prayitno.

“Kami mengapresiasi komitmen PTBA dalam menanamkan prinsip persaingan usaha yang sehat di dalam sistem perusahaan. Harapan kami, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya, terutama di sektor pertambangan dan BUMN,” kata Hilman.

KPPU berharap keberhasilan PT Bukit Asam ini dapat menjadi model kepatuhan preventif bagi perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun pelaku usaha swasta. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan berdaya saing di Indonesia.

“Kepatuhan sejak dini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi investasi jangka panjang dalam menjaga reputasi, kepercayaan publik, serta kestabilan dunia usaha,” tambah Hilman menegaskan.

Dengan pengesahan tersebut, PTBA kini berstatus sebagai perusahaan tambang pertama yang memiliki Program Kepatuhan Persaingan Usaha resmi dari KPPU, menandai langkah strategis dalam mendukung terciptanya pasar yang adil dan berintegritas di Tanah Air.

Tinggalkan Komentar