Punya Visa Tak Berarti Bebas Pengawasan, Dua WNA Afghanistan Dideportasi dari Balikpapan

Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua WNA asal Afghanistan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen penjaminan dengan kondisi sebenarnya. Selasa (20/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Memiliki visa tidak serta-merta membuat warga negara asing (WNA) bebas dari pengawasan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua WNA asal Afghanistan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen penjaminan dengan kondisi sebenarnya.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap kedua WNA berinisial A.A. dan N.A.H. itu dilakukan pada Selasa (20/10/2026).

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B dan memiliki penjamin yang sama, yakni PT G.P.B. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap keduanya.

Penindakan tersebut berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi diawali dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

Kedua WNA tersebut diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP603 pada pukul 12.10 WITA.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB, petugas Imigrasi Balikpapan tetap melakukan pendampingan hingga seluruh proses keberangkatan internasional selesai.

Pendampingan mencakup proses check-in, penyerahan bagasi hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Setelah seluruh proses rampung, kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan maskapai Etihad dengan penerbangan EY475 pada pukul 18.10 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur menegaskan, kepemilikan visa bukan berarti seorang WNA terbebas dari pemeriksaan dan pengawasan selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Adi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal dengan kondisi sebenarnya.

“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adi menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk kesesuaian antara dokumen, penjaminan, izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

Seluruh rangkaian deportasi kedua WNA asal Afghanistan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Tinggalkan Komentar