Putusan MK Nomor 223 Tegaskan Konsistensi Hukum, Pakar: Tak Berdampak pada Penugasan Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

Putusan MK 223
Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Esa Unggul Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat menyampaikan analisis hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai tidak membawa implikasi hukum baru terhadap kedudukan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu di instansi pusat. Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., dalam analisis hukumnya terkait putusan tersebut.

Prof. Juanda menilai Mahkamah Konstitusi telah menyusun pertimbangan hukum secara tegas, sistematis, dan komprehensif. Dalam putusan tersebut, MK menguraikan fakta serta argumentasi hukum dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, dan sistemik, sehingga menghasilkan putusan yang rasional dan objektif. Menurutnya, secara substansi, Putusan MK Nomor 223 tidak mengubah norma hukum yang sebelumnya telah diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon.

Ia menegaskan bahwa Putusan MK 223 memiliki semangat dan jiwa hukum yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum baru bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan ASN tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa pengujian norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial dan terpisah. Mahkamah memandang keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian sebagai satu kesatuan sistem hukum. Dalam konteks ini, UU ASN diposisikan sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus mekanisme penugasan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tetap dimungkinkan menduduki jabatan ASN tertentu selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi adanya keterkaitan jabatan dengan tugas kepolisian, pemenuhan jenjang kepangkatan dan kompetensi, permintaan dari pimpinan instansi terkait, serta kepatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prof. Juanda, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, mengungkapkan bahwa sejak awal ia telah memprediksi putusan tersebut tidak akan menyimpang dari Putusan MK Nomor 114. Ia mengapresiasi konsistensi para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga kepastian hukum dalam menegakkan konstitusi.

Sebagai catatan akhir, Prof. Juanda mendorong adanya pengaturan lebih rinci dalam Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah guna memperjelas mekanisme serta kriteria penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu, demi kepastian hukum ke depan.

Sumber: Pernyataan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Esa Unggul)

Tinggalkan Komentar