Balikpapan, Gerbangkatim.com – Realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hingga pertengahan Februari 2023 ini baru mencapai sekitar 5 persen. Untuk itu Pemkot Balikpapan akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggenjot pelaksanaannya.

“Macam-macam (pengadaannya), konstruksi ada, barang, jasa ada kumulatif di semua OPD,” ujar Asisten II Pemkot Balikpapan Agus Budi, Rabu (15/02/2023).

Agus Budi menambahkan, dilingkungan Pemkot Balikpapan ada ribuan paket pengerjaan tahun ini dan yang sudah masuk dalam proses pengadaan sekitar 40 persen.

“Saat ini masih dalam proses pemilihan penyedia,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Budi mengatakan, Pemkot Balikpapan sangat optimis, tahun 2023 ini realisasi pengadaan akan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan diperkirakan semester pertama hingga Juni, karena akan berpengaruh pada pekerjaan fisik.

“Kan yang penting di proses pengadaannya, kalau pengadaannya lambat fisiknya pasti lambat,” tegasnya.

Agus Budi juga mengingatkan, bahwa hari ini batas terakhir harus sudah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana umum Pengadaan(SIRUP).

“Tanggal 15 (Februari) ini, hari ini,” ungkapnya.

Pemkot Balikpapan, lanjutnya, juga telah mengingatkan OPD untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam dalam proses pengadaan. Jangan sampai bermasalah sebelum dikerjakan.

“Jangan sampai ada kegiatan yang sudah dilaksanakan ternyata bermasalah lahannya, misalnya belum di bongkar. Tugas kami mengingatkan itu,” paparnya.

“Sudah ada belum DED nya Jangan sampai ada kegiatan yang sudah dilaksanakan ternyata bermasalah lahannya, bermasalah misalnya belum di bongkar,” tambahnya.

Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa. Misalkan alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan oleh sebuah instansi, obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, perlengkapan perang untuk instansi militer, pembangunan untuk jasa konsultansi, dan kebutuhan jasa lainnya.

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.

Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia.

Share.
Leave A Reply