DPRD
Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) H. Hasanuddin S.Sos menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Perumahan Atas Air Gang Segara RT 29 Balikpapan Kota, Selasa (21/3/2023).

Reses Hasanuddin, Warga Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) H. Hasanuddin S.Sos menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Perumahan Atas Air Gang Segara RT 29 Balikpapan Kota.

Dalam reses ini warga yang bermukim di kawasan pesisir pantai seputaran Klandasan Ilir mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat tanah rumahn mereka. Padahal, wargas sudah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa surat segel. Namun, proses ketika akan dinaikan menjadi sertifikat hak milik, warga mengaku kesulitan dalam pengurusannya.

“Permasalahan di RT 30 saat ini adalah warga kesulitan mengurus sertifikat tanah rumahnya. Karena surat segel tanah yang saya miliki saat mau dinaikan menjadi sertifikat sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan,” ujar Sehang salah seorang warga RT 30 Klandasan Ilir. Selasa (21/3/2023).

Sehang tidak mengetahui mengapa pengurusan sertifikat tanah rumah warga di RT 30 dan RT 29 tidak kunjung terwujud. Padahal, segala persyaratan sudah dilengkapi, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Selain permasalahan pengajuan sertifikat tanah, warga juga menyampaikan aspirasinya tentang perkembangan pendidikan, khususnya seragam sekolah gratis, bantuan pendidikan bagi pelajar yang bersekolah di sekolah swasta hingga keluhan soal layanan BPJS Kesehatan gratis bagi peserta kelas III.

Sementara itu, anggota DPRD Balikpapan Hasanuddin mengatakan, untuk keluhan warga terkait sertifikat tanah di lingkungan kampung atas air ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan.

“Kalau di atas air itu agak sulit. Tapi kalau radius berapa meter dari air laut, itu saya gak tahu, itu bisa diurus. Masalahnya, kadang-kadang ada warga yang mempercayakan kepada calo sehingga dia tidak langsung bertemu dengan yang berwenang,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, untuk pengurusan sertifikat tanah ini harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan, seperti melalui kelurahan, dan harus berhubungan dengan siapa saja.

“Nah itu yang perlu diketahui warga. Tapi nanti kita akan coba memediasi warga dengan pihak-pihak berwenang agar permasalahan sertifikat tanah warga di kawasan ini bisa terakomodir,” ucapnya.

Kalau untuk pendidikan, ujar Hasanuddin, persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA memang jadi persoalan tersendiri bagi para orang tua yang anak-anaknya akan masuk sekolah.

“Kalau untuk pendidikan, harus dimotivasi juga warga memperhatikan zonasi dan prestasi. Agar diterima di sekolah yang diinginkan maka zonasi dan prestasi belajar anak-anak harus lebih ditingkatkan atau dipacu lagi belajarnya,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Lurah Klandasan Ilir, Munarko, para tokoh masyarakat, serta puluhan warga di lingkungan RT 29 dan RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya