Balikpapan, Gerbangkaltim,com – DPRD Kota Balikpapan menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masih belum disahkan sehingga masih bisa menerima masukan dan keluhan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law saat ini masih berupa rancangan dan masih belum disahkan, ini artinya pemerintah pusat masih bisa menerima masukan dan keluhan dari berbagai pihak.

“Seperti mana pasal-pasal krusial yang harus mengakomodir untuk kepentingan rakyat banyak. Mungkin keberatan yang disampaikan tadi terkait dengan dokter asing praktek di Indonesia dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Budiono menambahkan, saat ini di Indonesia banyak dokter-dokter spesialis yang diharapkan bisa bekerja secara maksimal

“Maka itu bisa nanti saat pembahasan disempurnakan untuk memilih mana yang harus diakomodir,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk dokter asing jika ingin praktek di Indonesia mungkin bisa dibatasi dengan sangat ketat, artinya optimalisasi dulu dokter Indonesia.

“Mengingat ini masih RUU dan belum ditetapkan, silakan kasih masukkan ke pemerintah sebanyak-banyaknya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Balikpapan Dr Natsir Akil mengatakan, organisasi profesi kesehatan di Indonesia sangat keberatan dengan bebasnya dokter asing berpraktek di Indonesia dengan hanya harus memenuhi dua syarat yakni sudah berpraktek diluar negeri selama 5 tahun dan adanya instansi atau perorangan yang membutuhkan tenaganya.

“Yang menjadi pertanyaan kalau dokter asing masuk Indonesia, apakah budaya kami cocok dengan budaya orang asing. Lalu bagaimana dengan bahasa yang digunakan dan apakah fasilitas dan pelayanannya terjangkau bagi kami,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply