Sabu Kertas Kado di Kos Sangatta, Polisi Bekuk Wanita Muda!

Satresnarkoba
Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Timur menunjukkan barang bukti 54 poket sabu seberat 104,46 gram berbungkus kertas kado yang disita dari kamar kos tersangka DSA di Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026).

SANGATTA, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur. Dalam aksi penggerebekan yang digelar di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, aparat kepolisian berhasil membekuk seorang wanita muda berinisial DSA bersama ratusan gram barang haram pada Jumat (9/10/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi berharga masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang terlarang di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutim segera melangsungkan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan mendadak pada pukul 12.30 WITA di kamar kos milik tersangka.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan menyeluruh di dalam kamar kos, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam rak kosmetik. Untuk mengelabui petugas, paket-paket kristal mematikan itu dibungkus menggunakan potongan kertas kado berwarna-warni.

Secara rinci, petugas menyita sebanyak 54 pocket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 104,46 gram. Rincian kemasan meliputi 7 poket berbalut kertas kado kuning, 26 poket kertas kado biru, 19 poket kertas kado ungu, serta 2 poket di dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, toples plastik, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit ponsel pintar iPhone 13 berwarna hijau yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka DSA mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dengan menggunakan modus operandi sistem “jejak” atau memutus rantai komunikasi tatap muka. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses penyidikan mendalam.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Polres Kutim menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan pemasok di balik kepemilikan sabu ratusan gram tersebut.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar