Salah Gunakan Visa hingga Overstay, 9 WNA Dideportasi Imigrasi Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Mereka dikenai tindakan keimigrasian setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
“Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal,” kata Doni saat ditemui dalam kegiatan Coffee Morning dan Media Tour di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Doni, penyalahgunaan izin tinggal terjadi ketika aktivitas WNA tidak sesuai dengan jenis visa atau izin tinggal yang dimilikinya.
Selain itu, petugas juga menemukan WNA yang tetap berada di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir tanpa melakukan perpanjangan.
“Rata-rata pelanggaran di sini adalah salah menggunakan visa, kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Doni mengatakan, Imigrasi Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga dengan pengecekan langsung di lapangan.
Petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Kami juga selalu melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka mengecek di lapangan apakah izin tinggal yang diberikan sudah sesuai dengan kegiatan,” katanya.
Hampir 1.000 WNA
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, saat ini tercatat sekitar 997 WNA. Jumlah tersebut merupakan data WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Balikpapan dan tidak mencerminkan keseluruhan jumlah WNA di Kalimantan Timur.
Para WNA tersebut memiliki beragam jenis izin tinggal, mulai dari Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hingga izin tinggal kunjungan.
Doni menjelaskan, mayoritas WNA merupakan pemegang KITAS yang bekerja di wilayah Balikpapan.
Sementara pemegang KITAP di antaranya merupakan WNA yang memiliki sponsor dari pasangan, baik suami maupun istri.
Adapun WNA pemegang izin tinggal kunjungan umumnya datang untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan bisnis. Beberapa di antaranya datang untuk menghadiri rapat dengan perusahaan maupun kegiatan yang berkaitan dengan rencana penanaman modal.
Menurut Doni, pengawasan menjadi penting untuk memastikan keberadaan WNA tidak menyimpang dari tujuan pemberian izin tinggal.
Selain pengawasan rutin, Imigrasi Balikpapan juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan penerapan aturan keimigrasian secara berkala.
Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap kinerja selama satu tahun, tetapi juga terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
“Selain kinerja yang kita evaluasi, juga ada evaluasi terkait regulasi, apakah regulasi itu masih relevan saat ini atau perlu dilakukan perubahan atau pengkajian,” pungkasnya.
BACA JUGA
