Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan meminta Satgas Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI (LKPK- PANRI) Provinsi Kaltim devisi pengawasan, pencegahan dan penindakan yang baru saja dilantik dapat membantu menekan kasus korupsi yang terjadi.

Pelantikkan yang digelar di Hotel Grand Sanyiur Balikpapan pada Rabu (08/12/2021, dilakukan langsung Ketua LKPK-PANRI Kaltim Tamrin. Dan Pelantikkan disaksikan Kepala Inspektorat Tirta Dewi mewaliki Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Dandim O905 Balikpapan Kolonel Inf Faizal Rizal, dan Wakil Ketua DPRD Budiono.

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Tirta Dewi yang membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan, berharap kehadiran LKPK-PAN dapat menekan kasus-kasus korupsi dilingkungan pemerintah daerah.

“Harapan Pemerintah dalam mengurangi tindak pidana korupsi dan kesadaran di lingkaran pemerintah semua itu merupakan tujuan harapan,” ujarnya

Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LKPK- PANRI) Provinsi Kaltim, Tamrin mengatakan, kehadiran LKPK-PAN untuk membantu kinerja Pemerintah Daerah khususnya dalam penanganan permasalahan mafia pertanahan, tambang dan korupsi.

“Kaltim sendiri dalam penanganan maupun penyelesaian kasus korupsi, pertanahan belum maksimal, masih perlu pembenahan,” tegasnya.

Kehadiran LKPK-PANRI juga untuk memberikan masukkan kepada sejumlah lembaga maupun instansi. Termasuk bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida)
“Untuk melancarkan kinerja lembaga ini perlu dilakuka sosialisasi dan mebuka diri berkerja sama serta bersinergi dengan Forkompinda atau instansi pemerintah,” ujarnya

Sedangkan Ketua Satgas LPKP-PANRI Kaltim AA Gede Alit Suwarnata yang baru dilantik menyatakan, akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan melakukan investigasi yang kemudian diserahkan ke pusat.

“Intinya tugas kami sebagai pendamping. Seyogianya penindakan maupun penyelidikan terhadap kasus hukum, sudah ada yang mengatur,” ujarnya.

“Kami (Satgas) tugasnya menghimpun, menginvestigas, bermusyawarah dan berdialog dan hasilnya diserahkan ke pimpinan Pusat sebelum di serahkan penanganan kasusnya ke instansi yang berwewenang.” Tutupnya.

Share.
Leave A Reply