Satgas PKH Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Sangatta Utara

Satgas PKH
Satgas PKH Kaltim gelar sosialisasi penertiban kawasan hutan di Polsek Sangatta Utara bersama tokoh adat dan Pemkab Kutim untuk perbaiki tata kelola lingkungan.

SANGATTA, Gerbangkaltim.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur menggelar agenda sosialisasi krusial terkait penertiban serta penataan pemanfaatan kawasan hutan di Markas Komando (Mako) Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH Kaltim Kombes Pol. M. Dharma Nugraha S., S.I.K., didampingi Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. Turut hadir Camat Sangatta Utara Hj. Hasdiah, S.E., M.Si., Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko R.R., S.H., M.H., perwakilan Danramil 0909-01/Sangatta Peltu Haris, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, A.Md., serta Kepala Desa Swarga Bara Wahyudin Usman.

Sosialisasi ini juga melibatkan sedikitnya 20 tokoh kunci dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, hingga tokoh adat Kabupaten Kutai Timur.

Kombes Pol. M. Dharma Nugraha menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKH merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk membenahi serta memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang terindikasi menggunakan kawasan hutan tanpa kelengkapan izin yang sesuai.

“Pendataan awal mengindikasikan masih ada aktivitas usaha perkebunan maupun pertambangan di kawasan hutan yang belum melengkapi perizinan sesuai fungsi peruntukannya. Pendekatan kami dipastikan humanis dan terukur dengan mengedepankan koordinasi bersama pemerintah daerah, aparatur keamanan, serta para pemangku adat setempat,” ujar Kombes Pol. M. Dharma Nugraha di Kutai Timur, Rabu (7/10/2026).

Langkah penertiban ini mendapat dukungan dari Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur, H. Kasmo Pital. Ia menegaskan bahwa potensi kekayaan alam dan kesuburan tanah di Sangatta harus dikelola secara tertib, sah secara hukum, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat lokal.

Melalui diskusi terbuka dan dialog interaktif ini, Satgas PKH Kaltim berharap sinergi lintas sektor dapat terbangun kokoh sehingga proses penataan kawasan hutan di Kutai Timur berjalan kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi daerah.

Sumber: Satgas PKH Provinsi Kaltim

Tinggalkan Komentar