Satya JKN Award 2025: Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja, BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Dukung Keberlanjutan Program JKN

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui ajang Satya JKN Award 2025, yang diberikan kepada 110 badan usaha paling berkomitmen dalam melindungi kesehatan pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dunia usaha yang tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan kesadaran moral dan sosial dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas pun tumbuh. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Menurutnya, keterlibatan aktif badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Hingga 1 Oktober 2025, peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk. Dari jumlah itu, 67,2 juta merupakan pekerja penerima upah dari sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan kontribusi besar badan usaha dalam memperluas cakupan kesehatan semesta dan memastikan keberlanjutan pendanaan Program JKN,” lanjut Ghufron.
Dorong Kepatuhan dan Sinergi Lintas Sektor
BPJS Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dalam proses penilaian Satya JKN Award untuk menjamin objektivitas dan transparansi. Kriteria penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah yang benar, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi terhadap program donasi bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai penghargaan ini merupakan pengakuan negara terhadap badan usaha yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas.
“Komitmen badan usaha ini adalah amanat konstitusi. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kepatuhan pada Program JKN bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi juga bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, gerakan gotong royong seperti Satya JKN menjadi dorongan moral agar kepatuhan badan usaha terus meningkat, kualitas layanan makin baik, dan sinergi lintas sektor semakin kuat.
“Kita ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan sosial yang terintegrasi. Program JKN adalah bagian dari upaya besar pemberdayaan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Kepatuhan
Dukungan terhadap pelaksanaan JKN juga datang dari sektor hukum. Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menyebut keberhasilan Program JKN tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban iuran pekerja.
> “Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam menegakkan kepatuhan melalui langkah hukum preventif, represif, non-litigasi, maupun litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan setiap badan usaha berperan aktif menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjamin seluruh pekerja Indonesia memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“Transformasi ketenagakerjaan nasional harus adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Kami ingin memastikan pekerja formal dan informal memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial,” tegasnya.
Cris menambahkan, keberlanjutan Program JKN bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja.
“Mari kita jaga keberlangsungan JKN dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
KSP Dorong Optimalisasi Layanan dan Pengawasan
Dari sisi kebijakan nasional, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden (KSP), Syska Hutagalung, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal implementasi Program JKN sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
“Program JKN adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap rakyatnya. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung keberlangsungan program ini. Tantangan masih ada, tetapi komitmen kita juga semakin kuat,” kata Syska.
Ia juga mendorong BPJS Kesehatan agar terus memaksimalkan sumber daya dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan adalah hak setiap warga negara. Kita harus memastikan Program JKN berjalan efektif sebagai bagian dari upaya membangun bangsa yang sehat dan produktif,” tutupnya.
Satya JKN, Simbol Kepatuhan dan Solidaritas Sosial
Satya JKN Award bukan sekadar seremoni penghargaan, tetapi simbol komitmen gotong royong nasional antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan.
Lewat ajang ini, BPJS Kesehatan ingin menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN adalah investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar kewajiban hukum. Dengan meningkatnya kesadaran dan sinergi semua pihak, cita-cita Universal Health Coverage (UHC) 100 persen bukan sekadar target, melainkan langkah nyata menuju Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
BACA JUGA