Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai membatasi kegiatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM level 3. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kasus warga yang terpapar COVID-19, menyusul ditemukannya kasus Omnicron di Balikpapan.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0240/Org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Untuk itu Sekretariat DPRD akan melakukan sejumlah pembatasan.

“Kita siap mengikuti aturan pemerintah setempat soal pembatasan ini,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Irfan, kegiatan kunjungan kerja masih menunggu arahan pimpinan.
Mengingat jadwal kegiatannya sudah tersusun hingga bulan ketiga tahun 2022. Namun demikian Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, katanya, juga masih tetap mempertimbangkan kondisi daerah yang menjadi lokasi tujuan kunjungan kerja para anggota dewan.

Lembaga legislative, sambung Irfan, tentunya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM level 3 yang sudah dituangkan dalam surat edaran.
Pembatasan bisa juga berlaku bagi sejumlah kegiatan rutin di gedung dewan.
Seperti rapat komisi, rapat gabungan dan rapat dengar pendapat yang diarahkan secara virtual.

“Kalau memangnya masih bisa ditahan sampai tanggal 26 Februari ya kita tahan dulu. Tapi kalau urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan, tapi dengan prokes yang ketat,” jelasnya.

Untuk kunjungan kerja dimungkinkan tetap berlangsung. Pasalnya, agenda DPRD di triwulan pertama tahun 2022 mayoritas berisi kajian dan naskah akademik.

Meski demikian, pelaksanaannya akan tetap melihat zona lokasi tujuan dan kebijakan daerah setempat yang akan dikunjungi.

“Kunker ini kan dalam rangka menunaikan tugas sebagai anggota dewan yang sudah dirumuskan oleh badan musyawarah. Karena triwulan pertama ini isinya kajian dan naskah akademik raperda,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply