Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Balikpapan untuk bepergian keluar kota. Upaya ini dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Kota Balikpapan yang belakangan mulai merangkak naik.

“Dalam dua pekan ini, ASN jika dalam kondisi yang tidak mendesak, kami larang untuk bepergian keluar kota, terutama pulau jawa yang kasus penderita COVID-19 sangat meningkat,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud disela-sela monitoring pada pelaksanaan PPKM Mikro di Balikpapan, Rabu (16/6/2021).

Rahmad mengatakan, kegiatan monitoring yang dilakukannya bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan ke RT 38 Keluarahan Gunung Bahagia dan RT 31 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kembali kesadaran masyakat tentang bahaya COVID-19.

“Saat ini berdasarkan data, ada sebanyak 170 RT yang semula zonanya hijau atau tidak ada penderita COVID-19, berubah menjadi zona kuning atau setiap RT-nya terdapat satu orang yang terpapar,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan melihat angka peningkatan penderita ini maka, Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi apakah perlu kembali melakukan pengetatan di pintu masuk bandara dan pelabuhan laut.

Kepla Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan saat ini terus memotivasi terhadap RT-RT yang sampai saat ini masih belum membentuk Satgas Penanganan COVID-19 ditingkat RT.

“Data kami dari laporan para Camat, saat ada sebanyak 105 RT Se Balikpapan yang masih belum terbentuk Satgas Penanganan COVID-19 ditingkat RT, ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, para RT yang belum membentuk satgas ini pada umumnya warganya masih belum ada yang terpapar COVID-19. Dan jika ada yang terpapar hanya satu dua orang yang masih bisa ditangani dengan isolasi mendiri.

“Tapi meski demikian, kita tetap mengharapkan RT segera membentuk satgas, bahkan dalam pelaksanaanya Pemkot Balikpapan telah memberikan insentif bagi Satgas RT sebesar Rp700 ribu di tahap pertama dan ditahap kedua akan dinaikan menjadi Rp1.200.000,” jelasnya.

Sementara itu, selain melaksanakan monitoring satgas tingkar RT, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan juga terus memberikan vaksinasi.

“Hari ini, di BSCC Dome Balikpapan, kita memberikan vaksinasi dosis kedua bagi 800 orang guru, tenaga pengajar dan petugas layanan masyarakat,” ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Dio mengatakan, data kasus COVID-19 di Balikpapan terdapat 41 kasus, 27 orang bergejala, 9 kasus perluasan tresing, 2 kasus riwayat perjalanan, 3 kasus OTG, 26 Kasus selesai isolasi dan 1 kasus meninggal dunia usia 41 tahun di RSUD Beriman.

“Klaster kasusnya, ada 6 ibu rumah tangga 3 anak, dan dalam minggu ini bermuculan dari kalster perusahaan khususnya dari pekerja konstuksi,” tutup Dio.

Share.
Leave A Reply