Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Warga Kompleks Perumahan TNI di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kaltim yang menggugat Kodam VI Mulawarman ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan karena menyatakan lahan tersebut milik TNI melakukan mimbar bebas.

Para penghuni yang merupakan purnawirawan dan keluarganya yang melakukan gugatan menyatakan lahan tersebut telah telah mereka beli dari pemiliknya yang merupakan eks tapol PKI yang telah direlokasi TNI ke Amborawang, Kutai Kerta Negara, Kaltim

Kuasa hukum warga, Ardiansyah mengatakan, pihaknya tadi melakukan peninjauan batas lokasi yang disengketakan dengan pihak PN Balikpapan.

“Tadi pihak pengadilan melihat langsung lokasi lahan yang disengketakan,” ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Ardiansyah yang juga Ketua PBH Peradi Balikpapan menambahkan, lahan ini sebelum dikuasai TNI sudah ada pemiliknya. Namun setelah terjadi relokasi eks tapol ke Amborawang, Kutai Kerta Negara, Kaltim, lahan ini tidak dikembalikan ke pemiliknya.

“Justru, malam Kodam VI Mulawarman membangun perumahan TNI di atas lahan tersebut,” tegasnya.

Gugatan yang dilakukan atas dua perkara dengan total luas lahan lebih kurang 3,5 hektare, yang menjadi tuntutan pemilik tanah dan warga purnawirawan TNI AD.

Dasar gugatan mereka adalah adanya segel, sertifikat, dan bukti jual beli yang menjadi landasan kepemilikan mereka.

Ardiansyah menambahkan, upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan oleh warga dengan berulang kali mendatangi Kodam VI Mulawarman, namun selalu menemui jalan buntu.

Dalam beberapa kali pertemuan, katanya, pihak kodam juga tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Kodam hanya
mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Laksusda kepada Kodam VI Mulawarman, tanpa alasan yang jelas.

“Namun, penting untuk dicatat bahwa Laksusda juga adalah bagian dari TNI yang dibentuk pada era Orde Baru,” tegasnya.

Dikatakannya, perjuangan untuk mendapat ha katas lahan ini sudah dilakukan warga sejak era reformasi, tetapi baru saat ini mereka benar-benar memulai upaya hukum untuk mendapatkan hak mereka yang dirampas.

“Dalam perkara ini, terdapat 27 pemilik asli tanah yang berpartisipasi dalam gugatan, meskipun sebagian dari mereka sudah meninggal. Mereka diwakili oleh ahli warisnya,” paparnya.

Pada gugatan pertama, katanya, pihaknya kalah karena dianggap dokumen barang bukti tidak lengkap, sehingga warga memandang perlu melakukan gugatan kedua.

Ardiansyah menjelaskan, dalam gugatan terbaru di PN Balikpapan, pihak purnawirawan dan warga bersatu dalam satu gugatan yang mencakup 4 perkara dengan materi yang sama, hanya objeknya yang terpisah.

“Proses persidangan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 7 di minggu selanjutnya, di mana akan dilakukan pembuktian surat penggugat di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ulasnya.

Salah seorang penguhi yang juga purnawirawan TNI, Yance Pangayo (82) mengatakan, sudah menempati rumahnya sejak tahun 1983 dan sampai saat ini belum pernah ada bantuan dari pihak Kodam VI Mulawarman jika lahan tersebut miliknya.
“Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk lahan, karena statusnya waktu itu hanya pinjam, maka saya membeli langsung ke pemilik lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan segel tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapendam VI Mulawarman Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono mengatakan, pihaknya tidak terlibat langsung karena semua sudah diserahkan ke Pengadilan, dimana gugatan ini berlangsung lama. Kodam tetap akan bertahan karena memiliki legalitas atas lahan tersebut.

“Kami juga tidak pernah merebut haknya masyarakat, karena kami punya legalitas atas lahan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, adapun lahan yang dimiliki TNI AD di Sumber Rejo Balikpapan Tengah dengan luasan 6 Hektar yang tercatat barang milik negara PB 012.22.16.344.293.00.KD dengan jumlah 121 bangunan, sehingga pihaknya hanya mempertahankan lahan ini.

“Kami akan ikuti proses hukum yang berlaku, kemauan masyarakat yang penggugat dari putra putri purnawirawan yang pernah menempati perumahan ini,” tegasnya.

“Paling utama pihak TNI tidak akan pernah merebut hak masyarakat tanpa ada dasar hukumnya dalam bentuk segel,” sambunnya.

Disinggung pihak TNI meninjam lahan warga, Kukuh mengaku, itu tidak benar karena masyarakat juga belum bisa menunjukkan surat menyurat hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Betul pernah menjadi lokasi tahanan eks tahanan politik PKI,” ungkapnya.

Sedangkan, Kakumdam VI Mulawarman Letkol Chk Jimmy mengatakan, prosesnya sudah sejak Februari 2023, pihaknya menghormati kegiatan ini adapun masukan- masukan dari masyarakat silahkan.

“Kita lihat saja nanti hasilnya dari putusan hakim atas sengketa kepemilikan lahan ini,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply