Jakarta, Gerbangkaltim.com – Apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya, khususnya dalam masa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, maka dapat diperpanjang sementara dan tidak perlu bikin SIM baru dalam waktu yang sudah ditetapkan.

SIM memang harus dimiliki serta terus dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, beruntung pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis dalam masa Lebaran 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pemilik/pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis masa berlakunya, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, yaitu harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply